Pemerintah bebaskan bea masuk impor mesin untuk industri
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Hal ini untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, pemerintah melalui
Ketentuan untuk pembebasan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
"Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (10/10).
Adapun jangka waktu impor, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Sementara perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, menurut PMK ini, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .
PMK ini juga menegaskan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sementara bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama dua tahun; untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Pasal 5B PMK ini menyebutkan, perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Adapun bagi perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.
Baca Selengkapnya