Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah bebaskan bea masuk impor mesin untuk industri

Pemerintah bebaskan bea masuk impor mesin untuk industri Industri Mesin. Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Hal ini untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, pemerintah melalui

Ketentuan untuk pembebasan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.

Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.

Orang lain juga bertanya?

"Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (10/10).

Adapun jangka waktu impor, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.

Sementara perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, menurut PMK ini, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .

PMK ini juga menegaskan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Sementara bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama dua tahun; untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Pasal 5B PMK ini menyebutkan, perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Adapun bagi perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Butuh Aturan Ini agar Industri Petrokimia Tak Lagi Bergantung Impor
Pengusaha Butuh Aturan Ini agar Industri Petrokimia Tak Lagi Bergantung Impor

Hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi

Jerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

Baca Selengkapnya