Pemerintah Beberkan 7 Poin Reformasi Perpajakan
Merdeka.com - Pemerintah tengah merencanakan reformasi perpajakan atau perubahan besar kebijakan, yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan ada 7 poin mendasar dari kebijakan tersebut. Pertama, adalah penurunan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan). Tarif 25 persen akan dipotong secara bertahap menjadi 22 persen pada tahun 2022 dan efektif 20 persen pada t 2023.
"Untuk perusahaan go public tarif PPh lebih rendah 5 persen dari normal dan untuk yang baru terdaftar tarif 3 persen lebih rendah dan berlaku selama 5 tahun," Kata Dirjen Robert, di Kantornya, Kamis (5/9)
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, penghapusan pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak di Indonesia baik badan maupun perorangan. Relaksasi ini berlaku untuk entitas WP dengan kepemilikan saham lebih dari 25 persen tidak dikenakan pajak penghasilan.
Kemudian untuk entitas WPDN dengan kepemilikan saham di bawah 25 persen dikenakan tarif normal, kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia. Hal yang sama berlaku untuk WP OP yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan final selama itu diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Ketiga, perubahan dalam sistem perpajakan dari World Wide ke teritorial untuk WP OP, baik subjek pajak domestik maupun asing. Penentuan subjek pajak berlaku berdasarkan periode 183 hari.
Kemudian yang keempat, relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha belum ditetapkan sebagai PKP, pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN. Ketiga kategori tersebut dibuka pintu untuk melakukan pengkreditan sepanjang memiliki bukti berupa faktur pajak.
Selanjutnya, yang kelima, menata ulang sanksi administrasi dari skema saat ini sebesar 2 persen per bulan. Skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen.
"Misal untuk sanksi bunga atas kurang bayar karena ada pembetulan SPT maka dalam RUU ini digunakan penghitungan suku bunga acuan BI ditambah 5 persen kemudian dibagi 12,jadi kan rata-rata sanksi bunga per bulan itu 1 persen bahkan kurang dari 1 persen," ujarnya.
Keenam, konsolidasi fasilitas pajak. Insentif tax holiday, pengurangan pajak super (super tax deduction), fasilitas PPh di zona ekonomi khusus dan PPh pada SBN di pasar internasional akan diatur juga dalam RUU ini.
Terakhir yang ketujuh adalah perpajakan ekonomi digital yang akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara.
Adapun untuk mendapatkan pajak penghasilan pada entitas digital, pemerintah sedang meninjau definisi BUT (Bada Usaha Tetap) melalui tagihan pajak baru. Kehadiran fisik tidak akan lagi menjadi faktor penentu.
"Dengan adanya relaksasi ini paling besar itu di PPh badan yang kalau turun langsung 20 persen itu potential loss nya sebesar Rp87 triliun. Sementara turun 22 persen potential loss nya menjadi Rp52, 8 triliun," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca Selengkapnya