Pemerintah Beberkan Skema Pengenaan Pajak untuk LPI
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok skema perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pemajakan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, di dalam RPP tersebut akan terdiri dari lima bab, yaitu ketentuan umum, modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimilikinya serta perlakukan perpajakan atas transaksi LPI dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.
Kemudian, bab keempat berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas pembentukan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," kata Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Dia menekankan, pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI dipastikannya bukan objek pajak. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.
Namun demikian, yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh BUMN yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan (T/B) kepada LPI dikatakannya akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
Bagi BUMN, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto sedangkan bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai dari LPI.
Untuk pengalihan T/B dari LPI kepada entitas yang dimilikinya atau kuasa kelola PPh Final 2,5 persen dari bruto untuk LPI sedangkan bagi entitas yang dimiliki BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
"Dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya maka pada titik itu cadangan terbentuk maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Suahasil melanjutkan, untuk pemberlakukan pajak pada masa kepemilikan, transaksi pembentukan cadangan wajib dapat dibiayakan akan dibatasi sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran dividen pertama kali kepada pemerintah.
Sementara, untuk bunga pinjaman dari kuasa kelola ke LPI tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola dipotong PPh 7,5 persen.
Suahasil mengingatkan, untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal tidak akan menjadi objek pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak," tutur Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pemerintah masih menyelesaikan proses Rancangan Peraturan Pemerintah RPP terkait aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dia pun berharap aturan ini bisa segera rampung dengan cepat.
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, secara virtual di Jakarta, Senin (25/1).
Sri Mulyani mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya memang akan dilakukan suatu perlakuan perpajakan bagi investor LPI. Di mana spiritnya adalah agar LPI dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan dengan entitas yang dimilikinya.
"Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun. Sehingga LPI memiliki daya tarik namun juga pada saat yang sama memiliki keseimbangan, antara di satu sisi adalah sebagai lembaga baru yang perlu meng-established reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya," paparnya.
Di sisi lain LPI juga akan memberi berbagai dukungan agar cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu. Namun demikian, Bendahara Negara itu belum bisa memberikan bocoran terkait dengan besaran dari pajak yang dikenakan.
"Modal awal dan investasi serta perlakuan perpajakan yang ini mungkin belum bisa kami sampaikan karena belum keluar dalam bentuk tipe untuk yang perpajakan pertama mengenai modal LPI itu sendiri."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaLembaga ini nantinya akan berada langsung di bawah komando Presiden.
Baca SelengkapnyaOgi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca Selengkapnya