Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah bentuk formula kenaikan upah buruh, berlaku per 5 tahun

Pemerintah bentuk formula kenaikan upah buruh, berlaku per 5 tahun Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi, khususnya di sektor industri padat karya. Pasalnya, industri padat karya saat ini ampuh menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan.

Menurut Azhar, ada beberapa terobosan yang telah dilakukan pemerintah antara lain, adanya usulan 'formula kenaikan upah' yang dapat berlaku untuk 5 tahun, yang tentunya upah tetap naik setiap tahun.

"Namun formulanya yang akan diberlakukan selama 5 tahun, jadi tidak perlu ada lagi pembahasan formula setiap tahun. Hal ini akan memberi kepastian upah baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan," jelas Azhar di PT Adia Dimension Footwear, Balaraja, Tangerang, Banten, Senin (5/10).

Orang lain juga bertanya?

Azhar memaparkan, pemerintah sudah menggandeng 16 perusahaan, PMA dan PMDN, dalam program Investasi Padat Karya Menciptakan Lapangan Kerja untuk menyerap sedikitnya 121.285 orang secara bertahap hingga tahun 2019.

Azhar mengatakan, 16 perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan yang bergerak di sektor industri kulit, barang dari kulit dan sepatu sebanyak 7 perusahaan dengan total rencana investasi Rp 2,2 triliun dan realisasi investasi Rp 2,7 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 58.300 orang dalam kurun waktu hingga 2019.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT. Pou Yuen Indonesia, PT Chang Shin Reksa Jaya, PT Adis Dinamika Sentosa, PT Feng Tay Indonesia Enterprises, PT Parkland World Indonesia, PT Selalu Cinta Indonesia, dan PT Seng Dam Jaya Abadi.

Industri tekstil sebanyak 7 perusahaan dengan rencana investasi Rp 12,1 triliun dan realisasi investasi Rp 8,5 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 57.705 orang dalam kurun waktu hingga 2019.

Perusahaan tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman, PT Jaya Perkasa Textile, PT Rayon Utama Makmur, PT Nesia Pan Pacific Clothing, PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Merlin Sandang Textile, PT Apparel One Indonesia dan PT Jaya Perkasa Textile.

"Untuk industri makanan dan minuman sebanyak satu perusahaan yaitu PT Kaldu Sari Nabati Indonesia," tutup Azhar. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Mulai Januari 2025
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Mulai Januari 2025

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli.

Baca Selengkapnya
Sesuai Keputusan Prabowo, UMP Jakarta 2025 Naik Rp329.379
Sesuai Keputusan Prabowo, UMP Jakarta 2025 Naik Rp329.379

Kebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, UMP Jakarta  2025 Dipastikan Naik
Kabar Gembira, UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun untuk Pencairan Dana Jaminan Pensiun
Ternyata, Ini Tujuan di Balik Aturan Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun untuk Pencairan Dana Jaminan Pensiun

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik.

Baca Selengkapnya