Pemerintah bentuk formula kenaikan upah buruh, berlaku per 5 tahun
Merdeka.com - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi, khususnya di sektor industri padat karya. Pasalnya, industri padat karya saat ini ampuh menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan.
Menurut Azhar, ada beberapa terobosan yang telah dilakukan pemerintah antara lain, adanya usulan 'formula kenaikan upah' yang dapat berlaku untuk 5 tahun, yang tentunya upah tetap naik setiap tahun.
"Namun formulanya yang akan diberlakukan selama 5 tahun, jadi tidak perlu ada lagi pembahasan formula setiap tahun. Hal ini akan memberi kepastian upah baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan," jelas Azhar di PT Adia Dimension Footwear, Balaraja, Tangerang, Banten, Senin (5/10).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Azhar memaparkan, pemerintah sudah menggandeng 16 perusahaan, PMA dan PMDN, dalam program Investasi Padat Karya Menciptakan Lapangan Kerja untuk menyerap sedikitnya 121.285 orang secara bertahap hingga tahun 2019.
Azhar mengatakan, 16 perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan yang bergerak di sektor industri kulit, barang dari kulit dan sepatu sebanyak 7 perusahaan dengan total rencana investasi Rp 2,2 triliun dan realisasi investasi Rp 2,7 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 58.300 orang dalam kurun waktu hingga 2019.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT. Pou Yuen Indonesia, PT Chang Shin Reksa Jaya, PT Adis Dinamika Sentosa, PT Feng Tay Indonesia Enterprises, PT Parkland World Indonesia, PT Selalu Cinta Indonesia, dan PT Seng Dam Jaya Abadi.
Industri tekstil sebanyak 7 perusahaan dengan rencana investasi Rp 12,1 triliun dan realisasi investasi Rp 8,5 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 57.705 orang dalam kurun waktu hingga 2019.
Perusahaan tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman, PT Jaya Perkasa Textile, PT Rayon Utama Makmur, PT Nesia Pan Pacific Clothing, PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Merlin Sandang Textile, PT Apparel One Indonesia dan PT Jaya Perkasa Textile.
"Untuk industri makanan dan minuman sebanyak satu perusahaan yaitu PT Kaldu Sari Nabati Indonesia," tutup Azhar. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaNamun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik.
Baca Selengkapnya