Pemerintah Bentuk Lembaga Pendanaan untuk Bencana dengan Modal Awal Rp3 Triliun
Merdeka.com - Pemerintah akan membentuk lembaga pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana alam dan non alam. Kehadiran Pooling Fund Bencana (PFB) ini tidak akan mengubah mekanisme pendanaan rencana yang sudah ada. Namun PFB akan bersifat melengkapi dan mengakselerasi kekurangan pendanaan pemerintah dalam menghadapi dampak dari bencana.
"Dana bersama ini bahasa sederhananya kantong kedua setelah dari Kementerian Keuangan dalam menangani bencana alam," kata Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Kristiyanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/9).
Kristiyanto menjelaskan, PFB ini akan dikelola secara BLU existing di Kementerian Keuangan. Tata kelola PFB juga tidak akan mengurangi dana cadangan bencana di APBN dan alokasi untuk kementerian/lembaga. Selain itu BNPB tetap berperan sentral sebagai penyaluran dana bencana.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Bagaimana BRI mengelola keuangan berkelanjutan? Hal tersebut merupakan upaya menyeluruh untuk mendorong pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan, berdasarkan pada keselarasan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Siapa yang bertanggung jawab pada APBN? Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
PFB akan berfungsi sebagai lembaga yang mengelola yakni mengumpulkan, mengembangkan dan menyalurkan dana dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah seperti dana hibah. BLU akan dimulai tahun depan ini akan memiliki modal dasar sebesar Rp 3 triliun dari APBN.
"Modal awalnya dari APBN ini disiapkan di 2022 sebesar Rp3 triliun," kata dia.
Fungsi lain dari PFB yakni memberikan nilai tambah dari akumulasi dana (self insurance) dan transfer risiko. Baik untuk bencana alam dan non alam pada tahap pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana.
Alur penggunaan dana dari PFB ini bisa diajukan Pemda dan Pemerintah dalam membiayai dampak dari bencana. Namun pengajuan dana PFB ini sifatnya hanya melengkapi dari kekurangan dana yang diperlukan pemerintah.
"Pemda bisa menggunakan dana ini dengan mengajukan proposal peruntukan kepada BLU Kementerian Keuangan. Misalnya Pemda butuh bangun WC umum 14, tapi dananya hanya cukup untuk 10, nah sisanya itu nanti yang akan dipenuhi PFB. Lalu dananya tetap akan disalurkan melalui BNPB," kata Kristiyanto menjelaskan.
Skema pendanaan ini dihadirkan untuk mengurangi tumpang tindihnya pembiayaan bencana antar kementerian/lembaga. Adanya PFB ini diharapkan bisa menambal pendanaan yang kurang dalam penanganan bencana.
PFB untuk Biayai Penanganan Pandemi Covid-19
Kristiyanto mengatakan PFB bisa digunakan untuk penanganan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Dalam jangka pendek, penggunaan PFB ini mungkin belum bisa membantu penanganan pandemi, sebab lembaga ini baru akan ada di tahun depan dengan modal Rp3 triliun.
"Ini kan baru lahir, dananya baru disiapkan tahun depan, jadi nanti bisa dilihat kapasitasnya jangka pendeknya gimana untuk hal ini. Apakah bisa masuk ke pendanaan itu apa enggak," kata dia.
Meski begitu, pendanaan PFB untuk pandemi Covid-19 bisa diarahkan untuk pembelian vaksin dan atau program yang sifatnya insentif. Artinya meski secara fisik tidak terlihat, namun pemanfaatan dari dana bencana ini masih bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam.
Terkait mekanisme pengusulan pendanaan tetap tidak ada perubahan. Penggunaan PFB tetap melalui mekanisme pengusulan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan terkait persetujuannya. Kristiyanto memastikan pengelolaan PFB ini akan sejalan dengan berbagai program dari pemerintah.
"Ini semua akan berjalan seiring dengan program pemerintah," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Sri Mulyani Pastikan Suntikan Dana Abadi LPDP Tetap Ada di APBN 2024
Baca SelengkapnyaLembaga ini nantinya akan berada langsung di bawah komando Presiden.
Baca SelengkapnyaKemenkeu akan menyiapkan daftar aset-aset untuk dilihat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mendukung program tiga juta rumah.
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaPemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.
Baca SelengkapnyaBPI Danantara akan memiliki tiga fungsi utama sebagai lembaga pengelola investasi yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaSecara garis besar, pembangunan LRT Bali rencananya akan dimulai di 2024 dengan masa pengerjaan sekitar 3 tahun.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca Selengkapnya