Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bentuk Lembaga Pendanaan untuk Bencana dengan Modal Awal Rp3 Triliun

Pemerintah Bentuk Lembaga Pendanaan untuk Bencana dengan Modal Awal Rp3 Triliun Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan membentuk lembaga pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana alam dan non alam. Kehadiran Pooling Fund Bencana (PFB) ini tidak akan mengubah mekanisme pendanaan rencana yang sudah ada. Namun PFB akan bersifat melengkapi dan mengakselerasi kekurangan pendanaan pemerintah dalam menghadapi dampak dari bencana.

"Dana bersama ini bahasa sederhananya kantong kedua setelah dari Kementerian Keuangan dalam menangani bencana alam," kata Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Kristiyanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/9).

Kristiyanto menjelaskan, PFB ini akan dikelola secara BLU existing di Kementerian Keuangan. Tata kelola PFB juga tidak akan mengurangi dana cadangan bencana di APBN dan alokasi untuk kementerian/lembaga. Selain itu BNPB tetap berperan sentral sebagai penyaluran dana bencana.

Orang lain juga bertanya?

PFB akan berfungsi sebagai lembaga yang mengelola yakni mengumpulkan, mengembangkan dan menyalurkan dana dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah seperti dana hibah. BLU akan dimulai tahun depan ini akan memiliki modal dasar sebesar Rp 3 triliun dari APBN.

"Modal awalnya dari APBN ini disiapkan di 2022 sebesar Rp3 triliun," kata dia.

Fungsi lain dari PFB yakni memberikan nilai tambah dari akumulasi dana (self insurance) dan transfer risiko. Baik untuk bencana alam dan non alam pada tahap pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana.

Alur penggunaan dana dari PFB ini bisa diajukan Pemda dan Pemerintah dalam membiayai dampak dari bencana. Namun pengajuan dana PFB ini sifatnya hanya melengkapi dari kekurangan dana yang diperlukan pemerintah.

"Pemda bisa menggunakan dana ini dengan mengajukan proposal peruntukan kepada BLU Kementerian Keuangan. Misalnya Pemda butuh bangun WC umum 14, tapi dananya hanya cukup untuk 10, nah sisanya itu nanti yang akan dipenuhi PFB. Lalu dananya tetap akan disalurkan melalui BNPB," kata Kristiyanto menjelaskan.

Skema pendanaan ini dihadirkan untuk mengurangi tumpang tindihnya pembiayaan bencana antar kementerian/lembaga. Adanya PFB ini diharapkan bisa menambal pendanaan yang kurang dalam penanganan bencana.

PFB untuk Biayai Penanganan Pandemi Covid-19

Kristiyanto mengatakan PFB bisa digunakan untuk penanganan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Dalam jangka pendek, penggunaan PFB ini mungkin belum bisa membantu penanganan pandemi, sebab lembaga ini baru akan ada di tahun depan dengan modal Rp3 triliun.

"Ini kan baru lahir, dananya baru disiapkan tahun depan, jadi nanti bisa dilihat kapasitasnya jangka pendeknya gimana untuk hal ini. Apakah bisa masuk ke pendanaan itu apa enggak," kata dia.

Meski begitu, pendanaan PFB untuk pandemi Covid-19 bisa diarahkan untuk pembelian vaksin dan atau program yang sifatnya insentif. Artinya meski secara fisik tidak terlihat, namun pemanfaatan dari dana bencana ini masih bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam.

Terkait mekanisme pengusulan pendanaan tetap tidak ada perubahan. Penggunaan PFB tetap melalui mekanisme pengusulan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan terkait persetujuannya. Kristiyanto memastikan pengelolaan PFB ini akan sejalan dengan berbagai program dari pemerintah.

"Ini semua akan berjalan seiring dengan program pemerintah," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Suntikan Dana Abadi LPDP Tetap Ada di APBN 2024
Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Suntikan Dana Abadi LPDP Tetap Ada di APBN 2024

Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Suntikan Dana Abadi LPDP Tetap Ada di APBN 2024

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres: Prabowo-Gibran Mau Bikin Lembaga Khusus Penerimaan Negara
Debat Cawapres: Prabowo-Gibran Mau Bikin Lembaga Khusus Penerimaan Negara

Lembaga ini nantinya akan berada langsung di bawah komando Presiden.

Baca Selengkapnya
Didukung Kemenkeu, Lahan BLBI Bakal Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah
Didukung Kemenkeu, Lahan BLBI Bakal Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemenkeu akan menyiapkan daftar aset-aset untuk dilihat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mendukung program tiga juta rumah.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat

Pemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun

Untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN

Kemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Perbedaan Lembaga Investasi Danantara Besutan Prabowo dengan INA Buatan Jokowi
Ternyata, Ini Perbedaan Lembaga Investasi Danantara Besutan Prabowo dengan INA Buatan Jokowi

BPI Danantara akan memiliki tiga fungsi utama sebagai lembaga pengelola investasi yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Selengkapnya
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk

Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.

Baca Selengkapnya
Bukan Dana Asing, Bappenas Usul Proyek LRT Bali Pakai Pinjaman Ini
Bukan Dana Asing, Bappenas Usul Proyek LRT Bali Pakai Pinjaman Ini

Secara garis besar, pembangunan LRT Bali rencananya akan dimulai di 2024 dengan masa pengerjaan sekitar 3 tahun.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah

Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Baca Selengkapnya