Pemerintah Berencana Naikkan Batas Bawah PPh Orang Pribadi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan, besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.
Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh OP 25 persen. Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9).
Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya. "Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.
Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan bahwa aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.
"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau Rp150 juta. Sehingga secara efektif turun," ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.
"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Selengkapnya