Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beri Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pedagang Warteg dan Warung Kecil

Pemerintah Beri Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pedagang Warteg dan Warung Kecil Airlangga Hartarto. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk usaha super mikro seperti warung dan warteg (warteg) sebesar Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Untuk pelaksanaannya, bantuan usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan oleh TNI Polri. Namun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.

"Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha disalurkan melalui Polri. Kemudian untuk warung warteg ini nanti juga mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis. Mekanismenya sedang disiapkan petunjuk teknis dan pedoman umumnya sedang disiapkan, pendampingan oleh kementerian keuangan dan BPKP," ujarnya.

Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.

"Tentunya diperlukan nantinya adalah data terkait dengan jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro dan ini menjadi bagian dari program selanjutnya daripada pemerintah," katanya.

Tidak hanya itu, pemilik warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan mendapat bantuan akan diminta untuk mendokumentasikan foto usahanya diserta NIK yang tentunya sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri.

"Bagi penerima bantuan pemilik warung ataupun PKL, kemudian disertai dengan dokumentasi foto yang memadai dan data NIK ini mendapatkan cleansing ataupun pembersihan data melalui BPKP dan tentunya Nik ini sejalan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP