Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beri Kemudahan Pengembalian Pajak per 1 Oktober 2019, Berikut Syaratnya

Pemerintah Beri Kemudahan Pengembalian Pajak per 1 Oktober 2019, Berikut Syaratnya Sosialisasi Aturan Baru Pengembalian Pajak. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi pembaharuan program VAT Refund atau Tax Refund, bagi turis mancanegara kepada pengusaha ritel di Jakarta. Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini, turis asing dapat mengumpulkan struk belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp500.000 per struk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan terhadap ketentuan program VAT Refund. "Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel dan setelah mencapai total (belanja) Rp5 juta, maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai, " ujarnya di Jakarta, Kamis (26/9).

Dia mengatakan bahwa permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di Bandara Internasional. Konter VAT refund dapat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Kualanamu (Medan).

Orang lain juga bertanya?

Hestu menyampaikan bahwa syarat Tax Refund ini dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

Sebagai informasi, struk belanja yang dapat di kembalikan maksimal satu bulan setelah waktu berbelanja yang tertera dalam struk. Apabila tanggal belanja melebihi waktu satu bulan, maka Tax Refund tidak berlaku.

Hestu mengatakan bahwa dengan skema baru ini bertujuan untuk menarik minat turis datang ke Indonesia, sehingga mendorong sektor pariwisata sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Selain itu juga pemerintah berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan, akan semakin mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

DJP mencatat bahwa saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan lebih dari 600 toko yang tersebar di seluruh Indonesia. "Untuk 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar," ucapnya.

Sementara itu, jumlah klaim pajak pada 2018 tercatat mencapai Rp11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar.

Reporter Magang: Evie Haena Rofiah

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini
Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini

Pungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan

Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya