Pemerintah beri keringanan sanksi pajak untuk korban Lombok
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan terhadap wajib pajak (WP) untuk area bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kebijakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
"Untuk meringankan beban pajak di daerah bencana, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran setoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bulanan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan pada konferensi pers yang digelar di Tangerang, Kamis (23/8).
Robert mengatakan, peringanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta pembayaran pajak bagi para korban Lombok, akan diberikan perpanjangan jatuh tempo selama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
"Dan mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," kata Robert.
Robert menambahkan, jika para wajib pajak di wilayah bencana mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT maka sanksi dari keterlambatan tersebut akan dihapus.
"Dan mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," katanya.
Sementara itu, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan DJP melonggarkan waktu selama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Dirinya berharap peraturan tersebut dapat membantu WP di
"Kemudian, keberatan pembayaran dalam jatuh tempo diperkenankan diperpanjang satu bulan. Jadi itu yang kami terbitkan dalam bentuk Perdirjen (peraturan dirjen pajak)," imbuhnya.
Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok. "Periode mana saja yang dapat kebijakan ini, itu mulai tanggal 29 Juli sampai tanggap daruratnya berakhir. Kalau nggak salah terakhir tanggap daruratnya selesai 25 Agustus," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca Selengkapnya