Pemerintah Beri Restrukturisasi Kredit UMKM Korban Erupsi Semeru
Merdeka.com - Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut. Termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," kata MenKopUKM dalam pernyataannya, Selasa (7/12)
-
Dimana erupsi Gunung Semeru terjadi? Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur mengalami erupsi dengan tinggi letusan teramati 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Rabu.
-
Dimana lokasi erupsi Semeru? Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur (Jatim), kembali erupsi disertai dengan letusan abu vulkanik.
-
Bagaimana erupsi Gunung Semeru terlihat? Menurutnya, kolom abu vulkanik teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah barat daya, dan saat laporan tersebut dibuat, erupsi masih berlangsung.
-
Apa yang terjadi pada Gunung Semeru? Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur mengalami erupsi dengan tinggi letusan teramati 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Rabu.
-
Kapan erupsi Gunung Semeru terjadi? 'Terjadi erupsi Gunung Semeru pada Rabu, 19 Juni 2024 pada pukul 05.55 WIB,' kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Lumajang, dilansir Antara, Rabu (19/6).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan melalui empat skema. Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," terangnya.
Layanan Lainnya
Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ucapnya.
Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," bebernya.
Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. "Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ujarnya.
Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBanjir lahar dingin Gunung Semeru menerjang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (18/4) malam.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.
Baca SelengkapnyaBanjir lahar dingin Semeru terjadi sepekan terakhir. Ini fakta terbarunya.
Baca SelengkapnyaBRI berikan bantuan untuk korban banjir Lumajang, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaMuseum Kenangan Semeru menyimpan barang-barang yang bentuknya tak sempurna lagi karena erupsi
Baca SelengkapnyaBantuan tanggap darurat tersebut disalurkan oleh insan BRILian.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca Selengkapnya