Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Pajak Kendaraan, Bagaimana Hitungannya?

Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Pajak Kendaraan, Bagaimana Hitungannya? Mobil. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah membuka lebar peluang investasi hijau yang masuk ke Indonesia. Berbagai macam insentif telah disiapkan untuk teknologi ramah lingkungan kepada para calon investor.

Salah satunya berencana menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil atau BBM. Strategi yang akan dilakukan tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan tetap untuk mendukung pertumbuhan investasi hijau.

"Tapi kita akan pro, sehingga Jakarta ini udaranya lebih bersih, kan bagus tuh anak cucu kalian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10) lalu.

Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah," kata Neil saat dihubungi merdeka.com, Jakarta Kamis (20/10).

Neil menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan berbasis BBM. Tarifnya pun berbeda di setiap daerah.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

Tarif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta misalnya. Melansir website bprd.jakarta.go.id, tarif pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Tarif pajak kendaraan bermotor milik orang pribadi dimulai dari 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama. Kemudian naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan kendaraan selanjutnya karena menerapkan sistem pajak progresif.

Sehingga tarif pajak tertingginya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan kendaraan ke-17.

Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki badan, tarifnya sebesar 2 persen. Pemda DKI Jakarta juga menerapkan tarif pajak untuk kendaraan dinas, transportasi umum dan lembaga sosial. Masing-masing sebesar 0,5 persen.

Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan milik TNI/Polri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu angkutan umum, ambulance, mobil jenazah dan pemadam kebakaran. Termasuk kendaraan milik lembaga sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan 0,2 persen.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta

Dilansir dari laman bpka.jogjaprov.go.id, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,5 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif. 

Penetapannya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama. Tarif progresifnya antara lain kepemilikan kedua 2 persen, kepemilikan ketiga 2,5 persen, kepemilikan keempat 3 persen dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen. 

Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum sebesar  1 persen. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar yakni 0,2 persen. 

Lalu, Tarif pajak untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah  dan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing hanya 0,5 persen.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Papua

Tarif Pajak di Papua tidak jauh berbeda dengan tarif pajak di Yogyakarta. Melansir dari lama dispendapapua.com, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Papua sebagai berikut: 

1. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor pribadi

2. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor badan;

3. 1,0  persen  untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum

4. 0,5 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/-POLRI dan Pemerintah Daerah;

5. 0,2 persen untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

 

Besarnya tarif progresif Kendaraan Bermotor Roda 4 sebagaimana sebagai berikut:

1. Kepemilikan kedua 2 persen

2. Kepemilikan ketiga 2,5 persen

3. Kepemilikan keempat 3 persen

4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siap Kasih Kejutan PPN 12 Persen Pekan Depan
Pemerintah Siap Kasih Kejutan PPN 12 Persen Pekan Depan

Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Bocoran Menko Luhut: Penerima BBM Subsidi Diperketat Mulai 17 Agustus 2024, Tujuannya untuk Hemat APBN
Bocoran Menko Luhut: Penerima BBM Subsidi Diperketat Mulai 17 Agustus 2024, Tujuannya untuk Hemat APBN

Luhut mengingatkan, defisit APBN 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Toyota: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik
Toyota: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik

Pemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya

Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Baca Selengkapnya
Strategi China untuk Mendorong Program Pertukaran Kendaraan.
Strategi China untuk Mendorong Program Pertukaran Kendaraan.

Subsidi untuk program tukar tambah kendaraan penumpang yang menggunakan energi baru telah mengalami kenaikan signifikan

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Tegaskan Tak Batasi Konsumsi Pertalite dan Solar, tapi Penyaluran Lebih Tepat Sasaran
Menko Airlangga Tegaskan Tak Batasi Konsumsi Pertalite dan Solar, tapi Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Sehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
Toyota: Manufaktur Saja Tidak Mampu Bikin Harga Mobil Hybrid Turun, Perlu Insentif Seperti Mobil Listrik
Toyota: Manufaktur Saja Tidak Mampu Bikin Harga Mobil Hybrid Turun, Perlu Insentif Seperti Mobil Listrik

Toyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.

Baca Selengkapnya