Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Pajak Kendaraan, Bagaimana Hitungannya?
Merdeka.com - Pemerintah membuka lebar peluang investasi hijau yang masuk ke Indonesia. Berbagai macam insentif telah disiapkan untuk teknologi ramah lingkungan kepada para calon investor.
Salah satunya berencana menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil atau BBM. Strategi yang akan dilakukan tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan tetap untuk mendukung pertumbuhan investasi hijau.
"Tapi kita akan pro, sehingga Jakarta ini udaranya lebih bersih, kan bagus tuh anak cucu kalian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10) lalu.
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah," kata Neil saat dihubungi merdeka.com, Jakarta Kamis (20/10).
Neil menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan berbasis BBM. Tarifnya pun berbeda di setiap daerah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
Tarif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta misalnya. Melansir website bprd.jakarta.go.id, tarif pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor milik orang pribadi dimulai dari 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama. Kemudian naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan kendaraan selanjutnya karena menerapkan sistem pajak progresif.
Sehingga tarif pajak tertingginya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan kendaraan ke-17.
Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki badan, tarifnya sebesar 2 persen. Pemda DKI Jakarta juga menerapkan tarif pajak untuk kendaraan dinas, transportasi umum dan lembaga sosial. Masing-masing sebesar 0,5 persen.
Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan milik TNI/Polri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu angkutan umum, ambulance, mobil jenazah dan pemadam kebakaran. Termasuk kendaraan milik lembaga sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.
Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan 0,2 persen.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta
Dilansir dari laman bpka.jogjaprov.go.id, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,5 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
Penetapannya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama. Tarif progresifnya antara lain kepemilikan kedua 2 persen, kepemilikan ketiga 2,5 persen, kepemilikan keempat 3 persen dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum sebesar 1 persen. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar yakni 0,2 persen.
Lalu, Tarif pajak untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing hanya 0,5 persen.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Papua
Tarif Pajak di Papua tidak jauh berbeda dengan tarif pajak di Yogyakarta. Melansir dari lama dispendapapua.com, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Papua sebagai berikut:
1. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor pribadi
2. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor badan;
3. 1,0 persen untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum
4. 0,5 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/-POLRI dan Pemerintah Daerah;
5. 0,2 persen untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Besarnya tarif progresif Kendaraan Bermotor Roda 4 sebagaimana sebagai berikut:
1. Kepemilikan kedua 2 persen
2. Kepemilikan ketiga 2,5 persen
3. Kepemilikan keempat 3 persen
4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaLuhut mengingatkan, defisit APBN 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSubsidi untuk program tukar tambah kendaraan penumpang yang menggunakan energi baru telah mengalami kenaikan signifikan
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca Selengkapnya