Pemerintah Beri Sinyal Terapkan Diskon Pajak untuk Mobil di Atas 1.500 CC
Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso memberi sinyal bahwa pemerintah membuka kemungkinan mobil baru di atas 1.500 cc juga akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun rencana ini bergantung pada evaluasi atau efektivitas pada tiga bulan pertama, yakni penurunan 100 persen untuk segmen di bawah 1.500 cc.
Segmen mobil di atas 1.500 cc ini menargetkan kelompok menengah atas. Untuk saat ini, kelompok menengah atas masih banyak menyimpan dana di perbankan, dan enggan membelanjakannya.
"Untuk menengah atas ini mereka memang paling banyak share konsumsinya, tapi kita lihat di Dana Pihak Ketiga yang di perbankan juga meningkat karena mereka tidak mau melakukan konsumsi. Sehingga, nanti kita juga akan menyasar ke sana," tutur Susiwijono dalam diskusi virtual pada Selasa (16/2).
-
Kenapa orang memilih mobil bekas di bawah Rp150 juta? Jadi, mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki mobil, namun dengan isi kantong yang terbatas.
-
Mobil bekas apa saja yang harganya di bawah Rp150 juta? Banyak orang berkeinginan memiliki mobil pribadi. Tapi kenaikan harga mobil baru mendorong orang untuk mencari alternatif kendaraan yang lebih terjangkau. Jadi, mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki mobil, namun dengan isi kantong yang terbatas.
-
Mobil Eropa apa saja yang dijual di bawah Rp100 juta? Berikut adalah daftar harga mobil Eropa bekas di bawah Rp100 juta, yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (30/5/2024).
-
Kenapa lebih baik menabung daripada membeli mobil mahal? Akan tetapi, nilai jual kendaraan terus mengalami penyusutan dari waktu ke waktu. Selalu ingat, dibalik kendaraan mahal terdapat nilai pajak yang juga mahal.
Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPnBM akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan hingga Desember 2020. Diskon pajak ini akan diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan
"Karena itu untuk PPnBM kita akan selalu berikan catatan, yaitu penerapannya bertahap setiap tiga bulan akan kita ubah kebijakannya. Selain itu juga akan ada evaluasi 3 bulanan," tuturnya.
Alasan pemilihan segmen kendaraan di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, karena memiliki peminat yang banyak di Indonesia.
"Salah satu kita minta di bawah 1.500 cc itu selain pertimbangan lokal konten TKDN, kita berharap segmen menengah bawah mulai melakukan konsumsi walau mereka paling terkena dampak pandemi. Selain itu juga karena share penjualan segmen tersebut besar," jelas Susiwijono.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaMerosotnya penjualan mobil di Indonesia punya banyak faktor mendasar, seperti karena penurunan daya beli dan ketertarikan pembeli.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil di Indonesia terhenti pada angka satu juta unit dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaPersediaan yang lebih tinggi memberikan tekanan pada harga kendaraan.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga BBM non subsidi hanya akan dirasakan oleh masyarakat kaya.
Baca SelengkapnyaBatasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaEstimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaSebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnya