Pemerintah Berikan Keringanan Utang, Potensi Tarik Rp 1,17 Triliun
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara melalui mekanisme crash program. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, mekanisme crash program ini dibuat lantaran pemerintah gemas dengan debitur kecil yang kerap menunda pembayaran utangnya pada negara.
"Kalau ukur size piutang yang nilainya tak besar, tapi bikin gemes, karena sudah setahun belum beres juga. Kita coba buat terobosan crash program, dan bisa bantu mereka yang selama ini ingin penuhi kewajibannya bayar utang pada negara tapi masih punya kendala," ungkapnya dalam sesi teleconference, Jumat (26/2).
-
Bagaimana Kementan membayar utang ke vendor? Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.'Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,' ujar saksi.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk menurunkan inflasi? 'Apa yang kemendag lakukan? kita kata kuncinya adalah turun langsung ke pasar, kita memantau secara intensif melalui SP2KP di 671 pasar di 503 kab/kota. Kalau ada pasokan terlambat kita koordinasi,' ujarnya.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Bantuan apa yang diberikan Kementan? Kementan Salurkan Bantuan 2,3 Ton Pangan Untuk Masyarakat Papua Terdampak Cuaca Ekstrem Kementerian Pertanian (Kementan) merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia.
-
Bagaimana cara melunasi utang secara efektif? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
Sementara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendy, menghitung potensi piutang negara yang bisa ditarik lewat crash program ini sekitar Rp 1,17 triliun.
Adapun jumlah tersebut dihitung dari para debitur yang bisa menjadi objek keringanan utang pada mekanisme crash program. Antara lain debitur UMKM dengan nilai utang hingga maksimal Rp 5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lain dengan total nilai utang di bawah Rp 1 miliar.
"Menurut pemetaan piutang negara, ini potensinya ya, bukan targetnya, itu jumlah debiturnya sebanyak 36.283 debitur. Nilai piutangnya adalah Rp 1,17 triliun," jelas Lukman.
Lukman lalu mengerucutkan para debitur yang diperkirakan mau ikut membayar piutang negara melalui mekanisme crash program. Prediksi tersebut dibuat dengan melihat para debitur yang aktif melakukan pembayaran.
"Ini berarti mereka selalu hadir ke kita, jumlahnya ada 1.749 debitur, nilai piutangnya adalah Rp 42,4 miliar. Jadi cukup besar," ujar dia.
Daftar Pemilik Piutang Terbesar
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kemudian mendata daftar piutang negara yang berasal dari kementerian/negara dengan nominal terbesar. Beberapa instansi seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) termasuk di dalamnya.
"Jadi ada Kementerian Kesehatan, termasuk rumah sakit, itu jumlah debiturnya 11.906 dengan nilai Rp 161,99 miliar. Kemudian ada eks BPPN/PT PPA ada 5.444 debitur dengan nilai Rp 196,9 miliar," terang Lukman.
Kementerian Keuangan sendiri jadi instansi yang jadi penyerah piutang terbesar dengan 5.923 debitur dan total nilai Rp 199,4 miliar. Diikuti Kementerian Kehutanan dengan 1.148 debitur dan total nilai Rp 122,2 miliar.
Disusul Kementerian Hukum dan HAM dengan 4.616 debitur dengan nilai piutang negara Rp 112,8 miliar, Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan 1.166 debitur dan total nilai Rp 40,6 miliar, serta Kementerian Riset dan Teknologi dengan 1.173 debitur dan total nilai Rp 10,9 miliar.
Sedangkan untuk kementerian/lembaga sisa turut menjadi penyerah piutang negara untuk 4.907 debitur dan total nilai sekitar Rp 329,1 miliar.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca Selengkapnya"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mencatat, realisasi pembiayaan SBN mencapai Rp141,6 triliun atau turun 2 persen secara yoy dibandingkan Mei 2023 sebesar Rp144,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSurplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembiayaan utang mengalami pertumbuhan yang tinggi bila dibandingkan realisasi tahun lalu, yakni sebesar 36,6 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Baca Selengkapnya