Pemerintah berniat contek skema pembayaran pensiun PNS dari Korea
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) saat ini masih terus mematangkan skema pembayaran pensiun bagi Aparat Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Silil (PNS) yang baru. Skema baru pensiun ini rencananya akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meniru skema pembayaran pensiun ASN atau PNS dari Korea. Di mana jumlah besaran dana pensiun di Korea saat ini untuk pegawai bisa mencapai USD 4.000 per bulan. Jumlah tersebut, cukup besar bila dibandingkan dengan Indonesia.
"Sistem pensiun yang dilakukan di Korea pegawai USD 4.000. Sementara di Indonesia menerima hanya USD 350 per bulan. Kita perbaiki ke depannya," ujar Asman di Kantornya, Jumat (23/3).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana cara menghitung pensiun menteri? Setiap satu bulan masa jabatan menteri berhak atas pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa yang diterima menteri selain pensiun? Tidak hanya pensiun bulanan, para menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).
Dia menambahkan, Korea saat ini menerapkan sistem pendanaan pensiun dengan skema iuran. Di mana pemerintah maupun PNS setiap bulannya memberikan kontribusi sebesar 10 persen untuk total pendanaan pensiun.
"Korea itu basenya iuran ya. Kalau di Korea mereka sistemnya PNS mengiur 10 persen kemudian pemerintah juga mengiur. Mengiur itu maksudnya membuat cadangan dana pensiun setiap bulannya 10 persen. Jadi totalnya dari pemerintah 10 persen, dari pns 10 persen. Ini sistim yang dilakukan di Korea," jelas Asman.
Meski demikian, Arman masih belum tahu berapa persen besaran yang akan dipergunakan untuk pendanaan pensiun di Indonesia. Hal tersebut tergantung dari kemampuan dan besaran gaji PNS Indonesia. Sementara itu, pihaknya sudah menargetkan untuk menerapkan skema pensiun yang baru. Meski telah memiliki banyak opsi, namun yang berpeluang besar menurutnya adalah dengan fully dunded.
"Kita berharap tahun ini sistem pensiun yang baru ini bisa kita terapkan. Saya dengan Menteri Keuangan sedang memfinalisasi proses. Target kami minimum tahun ini sudah menerapkan sistem tersebut. Fully funded itu. Pastinya nanti setelah diputuskan. Ada beberapa opsi ya. Tapi opsi yang lebih besar kepada fully funded," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPria TKI Korea Selatan mendadak viral setelah momen dirinya menerima uang pensiunan dengan jumlah fantastis hingga ratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnya