Pemerintah buat properti RI bersaing dengan negara tetangga
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XI hari ini di Istana Negara, Jakarta. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tarif PPh final diturunkan menjadi 0,5 persen dari tarif normal yang mencapai 5 persen. Penurunan PPh tersebut diberikan kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
"Tanah atau properti itu apabila dijual kena PPh final dan BPHTB, yang sudah diputuskan adalah Menkeu setuju bahwa untuk PPh final dari DIRE ini, itu cukup diturunkan dari tadinya sebesar 5 persen, jadi 0,5 persen," ujar Darmin, Selasa (29/3).
-
Bagaimana cara pemerintah menekan inflasi? Lantaran yang paling penting adalah pertumbuhan inflasi intinya.Menurutnya, jika inflasi meningkat maka langkah yang dilakukan pemerintah adalah menekan inflasi dengan mengendalikan harga pangan (volatile food). Sebab, harga pangan menyumbang cukup besar terhadap inflasi.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk menurunkan inflasi? 'Apa yang kemendag lakukan? kita kata kuncinya adalah turun langsung ke pasar, kita memantau secara intensif melalui SP2KP di 671 pasar di 503 kab/kota. Kalau ada pasokan terlambat kita koordinasi,' ujarnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan atau insentif dengan menurunkan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula 5 persen menjadi 1 persen. Pemerintah pun meminta daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
"Kita bisa bersaing dan kompetitif dengan negara tetangga, nanti pas Perda terbit, kita baru nanti diumumkan," kata dia.
Darmin mengakui banyak yang tak tertarik dalam pelaksanaan DIRE di Indonesia. Hal ini disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga.
"Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAra juga meminta bantuan dari pelaku usaha guna memangkas harga pengadaan material.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSektor properi didorong pelonggaran rasio LTV/FTV Kredit/Pembiayaan Properti menjadi maksimal 100 persen untuk semua jenis properti.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca Selengkapnya