Pemerintah Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak Bagi UMKM di 2022
Merdeka.com - Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 2022. Pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
"Untuk tahun depan kami sedang melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan perekonomian. Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (9/12).
Kendati demikian, dirinya mengingatkan untuk tahun depan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah akan berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen.
-
Apa yang PNM berikan untuk UMKM? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Bagaimana program ini membantu UMKM? Kami bekerja sama dengan UMKM sekitar, petan dan peternak. Jadi, dari hasil yang mereka hasilkan itu juga bakalan punya feedback buat kami, bisa kami pakai, karena kami langsung mengambil dari mereka harganya, jauh lebih murah.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," tambah Yustinus.
Maka dari itu, dia menilai seluruh insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat.
UU HPP menjadi tonggak penting reformasi perpajakan karena memberikan beberapa relaksasi, menjamin kepastian hukum moderasi, dan administrasi, sehingga para wajib pajak dapat menjalankan kewajiban dengan lebih baik.
Ke depan, Yustinus menjelaskan pihaknya akan berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama dengan Kementerian Investasi untuk meninjau model insentif sejauh ini.
"Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kami perbaiki supaya lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda yang lebih besar bagi Indonesia," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya mendorong pertumbuhan UMKM melalui dua insentif yang telah disiapkan. Salah satunya perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen sampai 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam sambutannya, Sri Mulyani menjelaskan berbagai paket insentif dan stimulus ekonomi
Baca SelengkapnyaPembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya