Pemerintah Buka Peluang Ubah Skema Pungutan Pajak Pertambahan Nilai
Merdeka.com - Pemerintah membuka peluang untuk perubahan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini kajian itu tengah dilakukan secara intensif di lingkungan kementerian. Nantinya, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas yang mempunyai nilai strategis.
"PPN jangan sejauh itu kesimpulannya mau dihapuskan karena ada banyak kemungkinan. Kita juga sedang membicarakan karena beberapa komoditi hasil bumi seperti Karet, Kelapa dan lain-lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/3).
Menko Darmin mengatakan beberapa opsi sudah dalam genggaman Kemenko Perekonomian untuk untuk relaksasi pungutan PPN sebesar 10 persen. Dua pilihan kebijakan relaksasi diantaranya memberlakukan tarif PPN bersifat final dan kedua adalah insentif dalam penghitungan pajak masukan dan keluaran.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan produksi pangan? Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk percepatan tanam, peningkatan produksi padi dan jagung melalui penyediaan benih dan alsintan, pupuk dan pestisida serta optimalisasi lahan rawa dan intensif bagi petugas lapangan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
Mantan Direktur Jendral Pajak tersebut menjelaskan untuk tarif PPN bersifat final berfungsi untuk meringankan beban pelaku usaha dalam melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Kemudian opsi kedua memberlakukan insentif dalam penghitungan antara pajak masukan dan keluaran agar pelaku usaha mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari 10 persen.
"Bisa saja kita cari jalan PPN nya di finalkan. Kemudian misalnya dia kena PPN 10 persen tapi pajak masukannya kita patok 9,5 persen misalnya. Jadi pajak masukan dikurangi pajak keluarannya bisa dikurangi sehingga dia bayar bukan 10 persen tapi bisa 9 persen atau setengahnya," bebernya.
Meski demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merilis relaksasi untuk skema pengenaan PPN dalam negeri. Sebab, Kemenko Perekonomian sendiri masih mempertimbangkan untung rugi mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.
"Jangan buru-buru kita mau ubah. Tapi kita akan pelajarinya dulu," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca Selengkapnya