Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan per Agustus 2022, ini Rinciannya
Merdeka.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melaporkan, pihaknya telah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Agustus 2022. Pencabutan IUP tersebut telah mencapai 98,4 persen dari yang ditargetkan yakni 2.078 IUP.
"Pencabutan izin dari 2078 IUP yang sudah tercabut 2065 izin atau 98,4 persen," kata Menteri Bahlil di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Dia menjelaskan, total areal pertambangannya yang dikuasai oleh IUP yang telah dicabut mencapai 3.107.708,3 hektar. Bila dirincikan per jenis tambangnya, terdapat 306 IUP batubara yang dicabut dengan luas areal sekitar 909 ribu hektar.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Bagaimana capaian realisasi investasi tahun 2023? Capaian tersebut, kata Bahlil, juga mencapai 129 persen dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar Rp 1.099 triliun.
-
Siapa yang mengumumkan realisasi investasi? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa realisasi investasi tersebut mencapai 129,0 persen dari target Renstra sebesar Rp 1.099,8 triliun.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa realisasi investasi tahun 2023? Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.418,9 triliun.
Kemudian IUP timah sebanyak 307 atau 445 ribu hektar lahan. Nikel sebanyak 106 IUP atau 182 ribu hektar. Emas sebanyak 71 IUP atau 544 ribu hektar.
Lalu bauksit sebanyak 54 IUP atau 56 ribu hektar. Tembaga 18 IUP atau 70,6 ribu hektar. Sedangkan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP atau sebanyak 599 ribu hektar.
Berdasarkan luasan IUP yang dicabut, wilayah sebarannya meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. "Ini kalau berdasarkan wilayah yang tersebar," kata dia.
Sedangkan berdasarkan jumlah IUP yang dicabut antara lain Kepulauan Bangka Belitung untuk IUP timah. Kalimantan Barat untuk tambang bauksit dan lainnya. Jawa Timur untuk menyangkut galian c. Termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
"Ini kalau berdasarkan banyaknya IUP," kata Menteri Bahlil.
Persilakan Pengusaha Ajukan Keberatan
Atas pencabutan IUP tersebut, Menteri Bahlil mempersilahkan para pengusaha untuk mengajukan keberatannya. "Kami memberikan suatu ruang untuk teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut melayangkan keberatan," kata Menteri Bahlil.
Saat ini kata dia sudah ada 733 IUP yang mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan ini sekarang sudah masuk verifikasi ulang tahap pertama. Namun, tidak semua laporan keberatan tersebut izinnya akan dipulihkan.
Di kloter pertama, setidaknya ada 80 izin yang akan dipulihkan selambatnya sampai akhir Agustus 2022. Namun proses pemulihannya dilakukan secara bertahap.
"Sampai dengan akhir Agustus, insyaallah akan selesai, 75 sampai dengan 80 izin akan kami pulihkan," ujarnya.
Bahlil menjelaskan pihaknya akan melakukan pemulihan secara bertahap mulai Senin (15/8) hingga akhir Agustus mendatang. Sementara sisa perusahaan yang mengajukan keberatan akan diproses paling lambat di minggu kedua bulan September 2022.
Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu kedua September 2022, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.
Bahlil mengatakan ada dua konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi, di mana pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.
"Izinnya oke, tapi operasionalnya tidak ada, sudah berjalan bertahun-tahun tidak dilakukan, maka itu bagian yang akan kita jadikan sebagai rujukan untuk melakukan melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil mengakui, dari total keberatan yang diterima, Satgas tidak akan memulihkan semuanya. Ia menyebut maksimal hanya sekitar 40 persen saja yang akan dipulihkan kembali izinnya.
Namun, ia memastikan sisa lahan yang izinnya dicabut pun akan didistribusikan kepada kelompok-kelompok sebagaimana arahan Presiden, seperti UMKM, koperasi, BUMD, BUMDes, hingga lembaga pendidikan keagamaan.
"Amanlah barang ini. Jangan takut ada kong kali kong, nanti dikira ini ada gerakan tambahan. Aku jamin tidak ada gerakan tambahan. Semua patuh pada peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan pemerataan, distribusi lahan untuk kepentingan banyak orang," katanya.
Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemulihan izin bisa diberikan setelah beberapa tahapan, mulai dari penyampaian keberatan, diverifikasi, dan bila perlu dilakukan pengecekan di lapangan secara faktual.
"Kalau memenuhi syarat seperti dikatakan Pak Menteri Investasi, maka izin itu akan dipulihkan," katanya.
Wamen Edward mengatakan lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara.
Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan. Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan.
Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Terhadap lahan atau IUP yang dicabut, yang dikatakan oleh Pak Menteri, paling tidak hanya sekitar 40 persen yang dipulihkan, maka sisanya akan didistribusikan berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam surat keputusan," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaKasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bakal segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia merespons penerimaan Muhammadiyah atas Kelola izin tambang.
Baca SelengkapnyaBahlil menargetkan realisasi investasi 2025 sebesar Rp800 triliun saja jika hanya dibekali anggaran pada kisaran Rp600 miliar.
Baca Selengkapnya