Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Cabut Aturan tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Pemerintah Cabut Aturan tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal, serta serta untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

"Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2019 ini.

Pasal 2 PP ini menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan saat ini pasar keuangan Indonesia masih tergolong dangkal. Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara peer.

"Fakta yang ada menunjukkan bahwa sektor keuangan kita relatif dangkal bila dibandingkan peer group," kata dia, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI Gedung DPR di Jakarta, Senin (1/7).

Salah satu fakta yang dia sebutkan adalah rasio kredit terhadap PDB yang masih rendah, yakni sebesar 37 persen. Ini lebih rendah dibandingkan Thailand yang mencapai 85 persen dan Malaysia yang mencapai 115 persen.

"Untuk pasar modal, kapitalisasi pasar saham terhadap PDB hanya sebesar 46 persen, sementara di Thailand dan Malaysia mencapai 96 persen dan 110 persen," jelas dia.

Demikian pula rasio outstanding obligasi terhadap PDB. Indonesia hanya 19 persen sementara di Thailand dan Malaysia mencapai sekitar 80 persen dan 100 persen.

Menurut dia, pendalaman sektor keuangan sangat penting untuk mendukung perekonomian Indonesia. "Pendalaman sektor keuangan menjadi sangat penting bukan hanya untuk mendukung terjadinya stabilitas ekonomi namun juga untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi," ujarnya.

"Terbatasnya sumber dana pemerintah dan domestik menyebabkan penggunaan sumber dana dari sektor swasta dan luar negeri sangat menjadi penting," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani

PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR

Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya