Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Cabut Izin Usaha Pengusaha Gula Rafinasi Nakal

Pemerintah Cabut Izin Usaha Pengusaha Gula Rafinasi Nakal Polisi segel gudang gula rafinasi di Makassar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Satgas Pangan Bareskrim bersama Kementerian Perdagangan menangkap lima tersangka terkait dugaan tindak pidana perembesan distribusi gula kristal rafinasi yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih. Kemendag akan mencabut izin usaha perusahaan yang terlibat dalam mengedarkan gula rafinasi ke pasaran.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya hingga saat ini Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan masih terus melakukan kajian.

"(Akan dicabut izinnya?) Iyalah, tapi kita lihat dulu semuanya nanti, kita lihat proses hukumnya di Bareskrim," ujar Mendag Enggar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/8).

Orang lain juga bertanya?

Mengutip Antara, pelaku sengaja menggunakan gula rafinasi dan melepaskan ke pasaran sebagai gula kristal putih karena ingin mendapat keuntungan dari perbedaan harga antara rafinasi dan gula putih.

Saat ini, harga gula rafinasi dipasaran sebesar Rp9.000 per Kilogram (Kg). Sementara itu, gula putih dipatok pada harga Rp12.500 hingga Rp13.200 per Kg. Perbedaan harga signifikan ini kemudian membuat para pelaku tergiur.

Penangkapan kasus ini berawal dari informasi PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY tentang banyaknya peredaran gula rafinasi yang merajalela.

Mendag Enggar mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kita bersama PKTN, kita selalu bersama-sama dengan Satgas Bareskim akan tindak," jelasnya.

Distribusi gula rafinasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur gula rafinasi hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Thomas Lembong Usai jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa
Thomas Lembong Usai jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa

Thomas Lembong dan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP

Tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.

Baca Selengkapnya
Skandal Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Dijebloskan ke Rutan Salemba
Skandal Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Dijebloskan ke Rutan Salemba

Tom Lembong diduga memanfaatkan momentum Indonesia diprediksi kekurangan gula dengan memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor gula dilakukan PT AP.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula

Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya