Pemerintah Cabut Izin Usaha Pengusaha Gula Rafinasi Nakal
Merdeka.com - Satgas Pangan Bareskrim bersama Kementerian Perdagangan menangkap lima tersangka terkait dugaan tindak pidana perembesan distribusi gula kristal rafinasi yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih. Kemendag akan mencabut izin usaha perusahaan yang terlibat dalam mengedarkan gula rafinasi ke pasaran.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya hingga saat ini Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan masih terus melakukan kajian.
"(Akan dicabut izinnya?) Iyalah, tapi kita lihat dulu semuanya nanti, kita lihat proses hukumnya di Bareskrim," ujar Mendag Enggar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/8).
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Apa bentuk korupsi importasi gula? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Mengutip Antara, pelaku sengaja menggunakan gula rafinasi dan melepaskan ke pasaran sebagai gula kristal putih karena ingin mendapat keuntungan dari perbedaan harga antara rafinasi dan gula putih.
Saat ini, harga gula rafinasi dipasaran sebesar Rp9.000 per Kilogram (Kg). Sementara itu, gula putih dipatok pada harga Rp12.500 hingga Rp13.200 per Kg. Perbedaan harga signifikan ini kemudian membuat para pelaku tergiur.
Penangkapan kasus ini berawal dari informasi PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY tentang banyaknya peredaran gula rafinasi yang merajalela.
Mendag Enggar mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kita bersama PKTN, kita selalu bersama-sama dengan Satgas Bareskim akan tindak," jelasnya.
Distribusi gula rafinasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Peraturan tersebut di antaranya mengatur gula rafinasi hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaThomas Lembong dan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaTersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.
Baca SelengkapnyaTom Lembong diduga memanfaatkan momentum Indonesia diprediksi kekurangan gula dengan memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor gula dilakukan PT AP.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya