Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Cari Cara Agar PPN Pertanian Tak Beratkan Petani Hasil Bumi

Pemerintah Cari Cara Agar PPN Pertanian Tak Beratkan Petani Hasil Bumi Darmin Nasution. ©Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini menggelar rapat koordinasi terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian.

Hal ini berawal dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPN yaitu kelapa sawit.

Dia menyebutkan putusan MA tersebut hanya menguntungkan bagi petani tandan buah segar. Sebab mereka bisa melakukan restitusi pajak masukan. Sementara itu, bagi petani lain yang tidak diolah dalam bentuk biji atau dalam bentuk segar, putusan tersebut memberatkan. Hal inilah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

"Buat petani tandan buah segar tuh bagus, tapi buat yang lain, karena dia dikelompokkan semuanya dalam satu kelompok di aturan yang lain itu membuat susah. Nah itu yang sedang kita cari jalannya," kata dia di kantornya, Jumat (28/12).

Namun, Darmin enggan membeberkan alternatif apa saja yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Dia mengaku masih harus melakukan banyak pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Itu masih ada yang harus dibicarakan dengan Menkumham. Itu kan jadi dulu tuh kasusnya kan, awalnya ada keberatan dari petani penjual tandan buah segar, awalnya gitu. Dia dikenakan PPN, kemudian ada keputusan MA," ujarnya.

Menko Damrin menjelaskan, bukan berarti para petani tersebut nantinya akan dikecualikan dari PPN. Dia menyatakan pemerintah saat ini masih mengumpulkan beberapa alternatif terbaik yang dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.

"Ini masih ada pilihan sebenarnya, jadi saya belum berani menjelaskannya, tapi kita mau mencari cara supaya membantu petani-petani penghasil hasil bumi itu supaya mereka lebih ringan sampai dengan di pabrikan itu. Mereka tidak terlalu berat dan tidak didorong ke petani akhirnya PPN itu," ujarnya.

Menko Darmin menjelaskan dengan dibebankannya PPN kepada produsen atau pabrikan, maka ada biaya yang dibebankan oleh produsen kepada petani dengan harga yang lebih tinggi untuk menutup pajak yang mereka tanggung.

"Jadi prinsipnya itu karena petani itu akhirnya di keputusan MA itu bukan menjadi terkena pajak, kemudian pedagang perantara itu dia tidak punya pajak masukan di PPN nya. Ada pajak keluaran gak ada pajak masukan, jadi tinggi dia bayar. Karena tinggi dia bayar, dia bebankan lagi ke petani semuanya. Kita mau cari caranya supaya tidak terjadi begitu, masih ada alternatif, saya belum bisa jelaskan," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek Utang yang Dihapus Presiden Prabowo, Khusus di ATM BRI dan Mandiri
Cara Cek Utang yang Dihapus Presiden Prabowo, Khusus di ATM BRI dan Mandiri

Prabowo berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.

Baca Selengkapnya
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut

Permen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR
Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Begini Respons DPR

Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani

PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
PKB Sindir PDIP soal PPN 12%: Kenapa Dulu Menyetujui, lalu Sekarang Menolak?
PKB Sindir PDIP soal PPN 12%: Kenapa Dulu Menyetujui, lalu Sekarang Menolak?

PKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya