Pemerintah dan DPR Sepakat Menyetujui Hasil Kajian Panja RUU P2SK
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR menyepakati hasil laporan Panitia kerja yang telah mengkaji Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyatakan setuju terkait isi dari RUU P2SK.
"Kami menyetujui laporan yang luar biasa, yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari pemimpin dan dan anggota DPR dengan Panja Pemerintah dan stakeholder yang kita komunikasikan," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12).
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU P2SK, Dolfie Othniel Frederic membeberkan hasil pembahasan panja dan pemerintah terhadap DIM Batang Tubuh. Dari redaksional 957 DIM, disepakati 912 DIM.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno setelah rapat internal? “Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…“ Sri Mulyani
-
Apa yang disampaikan Sri Mulyani tentang anggaran perlinsos Kemensos? 'Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019—2024 periode yang sama Januari—Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023,' ucap Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/4).
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
DIM perubahan substansi semula sejumlah 448 DIM, disepakati 424 DIM. DIM penambahan substansi 1.414 DIM, disepakati 1.363 DIM. DIM dihapus sejumlah 898 DIM, disepakati 1.060 DIM.
Sedangkan DIM penjelasan sejumlah 2.677 DIM, menjadi 2.678 DIM dengan rincian DIM perubahan redaksional semula 189 DIM, disepakati 185 DIM. DIM perubahan substansi semula 151 DIM, disepakati 159 DIM. DIM penambahan substansi 736 DIM, disepakati 711 DIM. DIM dihapus sejumlah 285 DIM, disepakati 321 DIM dihapus.
Dolfie mengatakan dengan diundangkannya RUU P2SK ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan. Sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.
Sehingga RUU P2SK ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Adapun beberapa pokok-pokok hasil pembahasannya antara lain:
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan. Memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pengembangan sektor keuangan, memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan Penguatan Industri Sektor Keuangan. Perbankan dan perbankan syariah, mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing. Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
Memperkuat peran BPR BORS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.
3. Pasar Modal dan Valuta Asing. Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing. Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kehati-hatian manajemen risiko, memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.
Memperkuat security Scroll funding sebagai alternatif sumber pembiayaan. Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
4. Asuransi dan Penjaminan. Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian, menegakkan kebijakan spin off unit syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.
5. Usaha Bulion LPEI dan Perpajakan. Mengatur usaha jasa bulion di bawah pengawasan OJK, mengatur hasil devisa ekspor oleh LPEI, mengatur insentif perpajakan sektor keu.
6. Dana Pensiun. Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia. Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun. Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
7. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan
8. Pelaporan Keuangan. Kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan perundangan,
9. Standar Laporan Keuangan. Pembentukan komite standar yang independen
10. Platform bersama laporan keuangan. Kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan
11. Konglomerasi keuangan. Meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.
12. Teknologi Sektor Keuangan dan Perlindungan Konsumen. Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek itsk ilegal. Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan.
Memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK. Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan terkait keuangan berkelanjutan. Mempertegas komitmen Pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong pusk, emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.
13. Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan. Meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan. Mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak kewajiban serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan.
14. Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan. Mendorong pusk dalam menguatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia. Memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas profesi.
15. Akses Pembiayaan UMKM. Mempermudah akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan atau manajemen risiko. Mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank lembaga keuangan non bank.
16. Reformasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan. Menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan. Mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri sektor keuangan, mengedepankan prinsip restoratif Justice.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani kembali akan menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani bertemu dengan Puan bersama dengan Wamenkeu, Suahasil Nazara dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPidato penutup Menkeu disambut dengan standing applause para anggota Banggar DPR RI yang hadir.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Selengkapnya