Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Didorong Buat Regulasi yang Bedakan Rokok dengan Vape

Pemerintah Didorong Buat Regulasi yang Bedakan Rokok dengan Vape Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Yayasan Sabilillah, yang merupakan organisasi sosial, mayoritas pengurusnya adalah kader Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Timur, menggelar seminar polemik rokok konvensional dengan tema sosialisasi rekomendasi NU tentang produk tembakau alternatif. Ariyo Bimmo pengurus Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar tersebut menyampaikan bahwa sebenarnya diskusi ini membahas tentang regulasi tembakau konvensional (rokok) dengan tembakau alternatif (vape atau Vaporizer).

Menurut Ariyo, hasil penelitian dari Lakpesdam, lembaga risetnya NU menemukan bahwa tembakau alternatif itu merupakan kemajuan teknologi yang bisa mengurangi dampak akibat merokok.

"Sisi negatif merokok itu sebenarnya ada zat yang sangat berbahaya di dalam rokok itu, namanya Tar. Sedangkan di dalam produk tembakau alternatif itu tidak ditemukan Tar, sehingga dari sisi kesehatan tentunya akan lebih baik," tuturnya di Surabaya, Minggu (26/5).

Orang lain juga bertanya?

Ariyo menyampaikan bahwa yang perlu digaris bawahi adalah asap rokok berbeda dengan uap yang dihasilkan tembakau alternatif. "Tembakau alternatif itu tidak dibakar, karena kalau tembakau dibakar itu menghasilkan Tar, tapi kalau tidak dibakar melainkan dipanaskan maka tembakau akan menghasilkan uap. Jadi sama seperti kita menghirup kuah bakso," katanya.

Ariyo mengatakan, diskusi ini berusaha menghadirkan regulasi sendiri tentang tembakau alternatif karena selama ini menumpang pada rokok. "Padahal (vape) yang risikonya lebih rendah sedangkan (rokok) risikonya lebih tinggi, tapi diaturnya sama," ucapnya.

Ariyo menjelaskan, pihaknya mengendors bagaimana caranya tembakau alternatif itu diatur secara terpisah meskipun ada beberapa bagian yang sama misalnya larangan untuk menjual kepada anak di bawah umur atau larangan menghisap vape didekat wanita hamil dan tempat umum.

"Tapi ada yang berbeda karena dinegara lain yang lebih maju ada tanda di mall di Jepang kalau merokok tidak boleh tapi kalau Vape boleh," ujarnya.

Ariyo menegaskan bahwa pihaknya semalam ini menggunakan cara-cara yang soft yaitu melalui peraturan yang dibuat oleh daerah, ada juga yang mengusahakan peraturan ditingkat pusat. "Karena peraturan pemerintah yang sekarang ini mengatur tentang tembakau tapi isinya rokok. Padahal di tembakau alternatif bisa berbeda - beda misalkan dijadikan permen maupun Vape," ucap Ariyo.

Halimi dari Forum Musyawarah atau diskusi keagamaan yang mencakup Pondok Pesantren Jawa dan Madura (FMPP) menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pertemuan secara intens membahas mengenai masalah ini.

"Dan kesimpulannya, secara garis besar ketika memang benar - benar terbukti itu bisa meningkatkan resiko yang ditimbulkan dari tembakau konvensional maka dari Islam sendiri sangat menganjurkan untuk beralih dalam rangkah mengurangi risiko itu," tutur Halimi.

Halimi mengatakan bahwa pihaknya merekomendasi seyogyanya melakukan penelitian yang benar - benar serius mengenai masalah Tar. "Karena informasi selama ini masih simpang siur, ada yang mengatakan tetap beresiko dan ada yang risikonya lebih rendah," katanya.

Hamili merekomendasikan agar ada penelitian secara mendalam mengenai hal ini kemudian jika hasil dari penelitian itu menunjukkan positif lebih rendah risikonya maka semestinya pemerintah menerbitkan regulasi mengenai peredaran tembakau alternatif.

"Karena dengan adanya regulasi peredaran tembakau alternatif supaya supaya bisa diproduksi secara massal untuk pengguna di negara kita. Dan mengantisipasi harga yang selama ini menjadi keluhan masyarakat agar bisa ditekan terkait dengan bea cukai yang tadi sudah disampaikan," ucapnya.

Halimi menegaskan, selanjutnya juga agar tidak terjadi genosida ekonomi yang dikhawatirkan oleh sebagian kalangan dan semestinya menggunakan tahapan-tahapan sehingga semuanya bisa dihindari dan urusan kesehatan masyarakat bisa diatasi semuanya.

"Diskusi ini diharapkan paling tidak bisa memberikan support yang berkaitan dengan masalah Tar. Agar pemerintah lebih serius menangani ini. Dan kemudian untuk warga NU maupun non NU supaya kesehatan bisa terjamin," ujar Halimi.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau

Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha

Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Baca Selengkapnya
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.

Baca Selengkapnya
Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu
Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu

Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, memunculkan pertanyaan akan keamanaannya.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif

Rokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
7 Bahaya Vape bagi Perempuan, Masalah Kesuburan hingga Tingkatkan Risiko Keguguran
7 Bahaya Vape bagi Perempuan, Masalah Kesuburan hingga Tingkatkan Risiko Keguguran

Vape dapat menyebabkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari masalah kesuburan, pernapasan, hingga penyakit kanker.

Baca Selengkapnya