Pemerintah Diminta Berhati-hati Tangani Bisnis Jastip, Inilah Alasannya
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam menertibkan bisnis jasa titip (jastip). Dia khawatir langkah pemerintah akan menjadi kontraproduktif.
Dia menilai saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur detail bisnis jastip. Sehingga ada celah bagi pelaku bisnis tersebut untuk memanfaatkannya. Salah satunya dengan metode splitting atau membagi barang belanjaan kepada beberapa orang.
"Kan yang diatur itu kan barang bawaan tidak lebih dari USD 500 tidak kena pajak. Kan tidak disebutkan apa saja, dalam kondisi seperti apa kan tidak ada ya. Hanya mengatur batas untuk barang bawaan yang dikenakan pajak," ujarnya ketika dihubungi oleh Merdeka.com, Sabtu (28/9).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
"Jadi ya, menurut saya ini memang celah, celah yang bisa dipakai orang. Bahwa ada demand terhadap barang-barang di luar negeri, lalu ini (jastip) kan menyediakan supply kan sebenarnya begitu, jadi supply and demand kan ketemu. Jadi menurut saya tidak ada masalah (bisnis jastip), sepanjang tidak ada larangan yang eksplisit, yang kedua tidak melanggar ambang batas," tambahnya.
Sementara itu, Yustinus menanggapi terkait dengan pemerintah yang melarang pelaku jastip berjualan di media sosial. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang hal ini. Sebab, hal ini tidak ada dalam peraturan.
"Kalau seperti ini diatur terlalu dalam saya khawatir, kita belakangan ini masuk terlalu dalam ke hak privasi gitu. Jadi jangan sampai juga yang tidak diatur, nanti dieksekusi, sehingga nanti akan menimbulkan skeptisisme di masyarakat," imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa adanya bisnis jastip ini merupakan buah dari perkembangan teknologi. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah dengan menempatkan prioritasnya. "Yang jualan kan outlet di luar negerinya. Tapi itu (jastip) kan hanya jasa gitu kan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian ini berasal dari PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.
"Kalau kita lihat (potensi kerugiannya) PPN 10 persen, PPh 10 persen, bea masuk 7,5 persen. Jadi sekitar 17 persen dari barang," ujar Heru.
Heru menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat membawa barang dari luar negeri. Namun, harus dikondisikan jumlah barang dengan harga yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri yaitu maksimal USD 500 atau sekitar Rp 7 juta.
"Kita tertibkan, kita arahkan agar mengimpor secara resmi yang telah kami tetapkan. Dia tidak boleh pergi ke luar negeri tapi niatnya berdagang itu tidak boleh, kalau memang mau berdagang kami fasilitasi dengan dokumen secara benar," jelasnya.
Selain itu, Dirjen Heru juga mengimbau agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. "Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaThailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaBukan hanya Ditjen Bea Cukai yang berurusan dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaMaraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaKonsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca Selengkapnya