Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Berhati-hati Tangani Bisnis Jastip, Inilah Alasannya

Pemerintah Diminta Berhati-hati Tangani Bisnis Jastip, Inilah Alasannya Ilustrasi berbelanja jastip. ©Shutterstock/haveseen

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam menertibkan bisnis jasa titip (jastip). Dia khawatir langkah pemerintah akan menjadi kontraproduktif.

Dia menilai saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur detail bisnis jastip. Sehingga ada celah bagi pelaku bisnis tersebut untuk memanfaatkannya. Salah satunya dengan metode splitting atau membagi barang belanjaan kepada beberapa orang.

"Kan yang diatur itu kan barang bawaan tidak lebih dari USD 500 tidak kena pajak. Kan tidak disebutkan apa saja, dalam kondisi seperti apa kan tidak ada ya. Hanya mengatur batas untuk barang bawaan yang dikenakan pajak," ujarnya ketika dihubungi oleh Merdeka.com, Sabtu (28/9).

Orang lain juga bertanya?

"Jadi ya, menurut saya ini memang celah, celah yang bisa dipakai orang. Bahwa ada demand terhadap barang-barang di luar negeri, lalu ini (jastip) kan menyediakan supply kan sebenarnya begitu, jadi supply and demand kan ketemu. Jadi menurut saya tidak ada masalah (bisnis jastip), sepanjang tidak ada larangan yang eksplisit, yang kedua tidak melanggar ambang batas," tambahnya.

Sementara itu, Yustinus menanggapi terkait dengan pemerintah yang melarang pelaku jastip berjualan di media sosial. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang hal ini. Sebab, hal ini tidak ada dalam peraturan.

"Kalau seperti ini diatur terlalu dalam saya khawatir, kita belakangan ini masuk terlalu dalam ke hak privasi gitu. Jadi jangan sampai juga yang tidak diatur, nanti dieksekusi, sehingga nanti akan menimbulkan skeptisisme di masyarakat," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa adanya bisnis jastip ini merupakan buah dari perkembangan teknologi. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah dengan menempatkan prioritasnya. "Yang jualan kan outlet di luar negerinya. Tapi itu (jastip) kan hanya jasa gitu kan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian ini berasal dari PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.

"Kalau kita lihat (potensi kerugiannya) PPN 10 persen, PPh 10 persen, bea masuk 7,5 persen. Jadi sekitar 17 persen dari barang," ujar Heru.

Heru menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat membawa barang dari luar negeri. Namun, harus dikondisikan jumlah barang dengan harga yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri yaitu maksimal USD 500 atau sekitar Rp 7 juta.

"Kita tertibkan, kita arahkan agar mengimpor secara resmi yang telah kami tetapkan. Dia tidak boleh pergi ke luar negeri tapi niatnya berdagang itu tidak boleh, kalau memang mau berdagang kami fasilitasi dengan dokumen secara benar," jelasnya.

Selain itu, Dirjen Heru juga mengimbau agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. "Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.

Reporter Magang: Evie Haena Rofiah

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor

Pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Dipelototi Bea Cukai, Ini Enam Barang Asal Thailand Kerap Menjadi Buruan Jastipers
Dipelototi Bea Cukai, Ini Enam Barang Asal Thailand Kerap Menjadi Buruan Jastipers

Thailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Stafsus Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah, Seolah Semua Masalah Dilimpahkan
Stafsus Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah, Seolah Semua Masalah Dilimpahkan

Bukan hanya Ditjen Bea Cukai yang berurusan dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan
Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan

Maraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda

Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu

Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya