Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas untuk Angkutan Ilegal Saat PPKM Level 3

Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas untuk Angkutan Ilegal Saat PPKM Level 3 Aturan Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mendesak pemerintah menjatuhi sanksi tegas bagi moda angkutan darat ilegal yang marak beroperasi saat penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Shafruhan menerangkan, saat penerapan kebijakan mobilitas masyarakat diperketat moda angkutan darat ilegal akan lebih marak beroperasi. Hal ini lantaran tingginya permintaan penggunaan moda angkutan ilegal yang lebih "kendor" dalam penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah harus bisa berikan sanksi tegas bagi angkutan darat ilegal yang akan marak beroperasi saat pengetatan PPKM level 3 di Desember nanti. Ini karena mereka tidak taat protokol kesehatan yang biasanya akan diburu (penumpang)," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/11).

Dengan adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha angkutan ilegal untuk kembali beroperasi. Khususnya di tengah ancaman lonjakan kasus Covid-19 di periode Nataru.

"Jadi, pemberian sanksi tegas bagi angkutan ilegal ini untuk memberikan efek jera. Sehingga, tujuan untuk menjaga jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 saat Nataru nanti tidak menjadi percuma," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini

Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub
Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.

Baca Selengkapnya