Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Buat Kajian Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Diminta Buat Kajian Produk Tembakau Alternatif rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Pemerintah diminta untuk segera membuat kajian guna mendukung perkembangan industri produk tembakau alternatif. Kajian tersebut harus berdasarkan aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan terhadap produk tembakau yang dipanaskan.

Ahli Biomedik Masdiana Chendrakasih Padaga mengatakan kajian tersebut seharusnya melandasi kebijakan pemerintah dalam membuat regulasi bagi produk tembakau alternatif. Hal ini harus didukung dan disinergikan oleh semua pemangku pentingan agar masalah rokok di Indonesia dapat ditangani secara lebih serius.

"Tidak mudah untuk melakukan perubahan dari perokok menjadi berhenti merokok, harus dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan upaya edukasi kepada mereka," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut dia, kehadiran produk alternatif tembakau efektif untuk menurunkan jumlah perokok. Hal ini telah terbukti sukses menurunkan jumlah perokok konvensional di Jepang.

Masdiana menyatakan kesuksesan tersebut terjadi karena adanya informasi yang akurat dan regulasi khusus, yang berdasarkan kajian ilmiah, bagi produk tembakau yang dipanaskan.

"Kebijakan Pemerintah Jepang dalam menurunkan jumlah perokok melalui penerapan konsep pengurangan risiko, dengan penggunaan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan tindakan responsif yang tepat. Hal ini terbukti efektif dalam mengurangi dampak buruk dari rokok terhadap kesehatan," jelas dia.

Jumlah Perokok Turun

Berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan Jepang pada 2016 lalu, jumlah perokok turun di bawah 20 persen untuk pertama kalinya. Hanya 19,8 persen orang dewasa yang dilaporkan merokok setiap harinya atau turun 1,8 persen dari tahun 2013.

Selain itu, tingkat perokok pria dan wanita juga turun. Untuk pria, terdapat penurunan sebesar 2,6 persen menjadi 31,1 persen. Sedangkan pada wanita, turun 1,2 persen menjadi 9,5 persen.

Masdiana menambahkan penurunan jumlah perokok itu terjadi karena hadir dan berkembangnya produk tembakau yang dipanaskan. Produk tersebut tidak membakar tembakau, melainkan memanaskan tembakau pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga tidak menghasilkan asap dan TAR.

"Pemanasan dilakukan dengan menggunakan sistem pemanas elektronik, sehingga tidak terjadi pembakaran tembakau," jelas Masdiana.

Regulasi

Pemerintah diminta untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Sehingga regulasi dari produk ini tidak disamakan dengan produk rokok konvensional.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau yang dipanaskan merupakan hasil pengembangan teknologi di industri tembakau, sehingga produk ini sudah seharusnya dibuatkan regulasi terpisah. Apalagi, sejumlah penelitian di dalam dan luar negeri sudah membuktikan bahwa produk ini minim risiko kesehatan dibandingkan dengan rokok.

Ariyo menyatakan, salah satu produk dari produk tembakau yang dipanaskan sudah melalui uji ilmiah selama dua tahun oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (U.S. Food and Drug Administration). Setelah hasilnya menunjukkan sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat, FDA mengizinkan perangkat itu dijual.

Dengan fakta-fakta yang merujuk pada kajian tersebut, pemerintah harusnya juga melakukan uji ilmiah sehingga tidak ragu untuk membuat regulasi baru.

"Pemerintah seharusnya terbuka dan mendukung terhadap inovasi yang dihadirkan oleh industri tembakau dalam memberikan manfaat bagi publik, sehingga sudah sepantasnya didukung dengan regulasi. Dengan bukti-bukti ilmiah yang ada, pemerintah justru membuat keputusan yang salah jika masih menganggap produk ini layak dimasukkan ke dalam regulasi yang sama dengan rokok," tutupnya.

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau

Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.

Baca Selengkapnya
Curhat Petani Tembakau, Minta Prabowo-Gibran Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025
Curhat Petani Tembakau, Minta Prabowo-Gibran Tak Naikkan Cukai Rokok di 2025

Mereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Sederet Reaksi Pemerintah atas Rencana Kemasan Polos Rokok
Sederet Reaksi Pemerintah atas Rencana Kemasan Polos Rokok

Rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Industri Tembakau Bertahan di Tengah Gempuran Investasi Asing, DPR: Jangan Dianaktirikan dan Ditekan
Industri Tembakau Bertahan di Tengah Gempuran Investasi Asing, DPR: Jangan Dianaktirikan dan Ditekan

Pengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.

Baca Selengkapnya
Tangguh Hadapi Ancaman Anomali Cuaca hingga Penyakit, Begini Cara BRIN Dorong Percepatan Produksi Tembakau di Indonesia
Tangguh Hadapi Ancaman Anomali Cuaca hingga Penyakit, Begini Cara BRIN Dorong Percepatan Produksi Tembakau di Indonesia

Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya