Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Buat Kerangka Regulasi Baru Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Diminta Buat Kerangka Regulasi Baru Produk Tembakau Alternatif Petani tembakau. ©2016 blogspot.com

Merdeka.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung inovasi yang diciptakan melalui produk tembakau alternatif. Hasil penelitian Lakpesdam PBNU pada buku yang berjudul Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia menghasilkan sejumlah temuan terkait konsep pengurangan risiko pada produk tembakau alternatif.

Berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, produk tembakau alternatif yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan diyakini memiliki risiko kesehatan lebih rendah.

Tim Penulis Lakpesdam PBNU, Idris Masudi menjelaskan, dalam konteks fikih, inovasi teknologi diperbolehkan bahkan dianjurkan sebagai upaya memberikan manfaat (kemaslahatan) yang lebih besar bagi umat manusia. Kemaslahatan yang dimaksud antara lain adalah upaya menurunkan risiko kesehatan melalui penggunaan produk tembakau alternatif.

Orang lain juga bertanya?

"Mengembangkan ilmu pengetahuan melalui inovasi teknologi yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat tentu dianjurkan. Kami melihat inovasi yang dilakukan ini lebih banyak manfaatnya ketimbang keburukan (mudharat-nya)," katanya dikutip keterangan di Jakarta, Selasa (19/2).

Katanya, produk tembakau alternatif secara ilmiah terbukti mengurangi risiko kesehatan. Kedua, secara ekonomi produk ini masih menggunakan tembakau sebagai bahan dasar sehingga tidak mengganggu perekonomian petani-petani dari kalangan NU.

Menurut Idris, kehidupan warga Nahdlatul Ulama (NU) sangat akrab dengan tembakau. Bukan saja karena banyak warga NU yang merokok, tetapi juga tidak sedikit warga NU yang kehidupan ekonominya bergantung pada tembakau. Berbagai inovasi dilakukan dalam upaya bersama mempertahankan kiprah sektor tembakau dan di saat yang sama mendorong pengurangan risiko kesehatan.

Idris menambahkan, sejumlah negara di berbagai belahan dunia telah melakukan riset dan kajian mendalam mengenai produk tembakau alternatif. Produk tembakau alternatif telah tersedia di negara-negara maju seperti Inggris, Jepang, dan negara-negara lain di Eropa. Begitu juga dengan negara muslim seperti Palestina dan Kazakhstan yang telah menyediakan produk tembakau alternatif yang diyakini mampu mengurangi risiko bagi kesehatan.

Dewan Perumus Lembaga Bahtsul Masail PBNU mengatakan bahwa perlu ada pembahasan lebih mendalam mengenai hukum produk tembakau alternatif. Sejauh ini, PBNU baru menerbitkan hukum untuk rokok konvensional. Pembahasan mengenai satu persoalan keumatan dilakukan melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), sebuah forum musyawarah NU untuk mencari jawaban atas berbagai masalah yang berkembang di masyarakat.

"Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada tahun 2011 telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada mubah dan makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok, sehingga rokok elektrik pun juga boleh saja digunakan," jelas KH Azizi.

KH Azizi juga menambahkan dengan kegiatan bedah buku hasil penelitian Lakpesdam PBNU terkait produk tembakau alternatif ini, diharapkan seluruh warga NU khususnya di wilayah Kediri dapat memiliki referensi yang kuat mengenai topik tersebut.

Selain aspek agama, Lakpesdam PBNU menemukan fakta bahwa regulasi yang ada saat ini belum kondusif bagi perkembangan produk tembakau alternatif. Tim Penulis LBM PBNU, Mahbub Maafi menyatakan pemerintah melihat produk tembakau alternatif sebagai objek penerimaan cukai. Padahal, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan lebih rendah.

"Pemerintah masih melihat sebagai objek cukai yang bisa mendatangkan devisa negara, namun belum menyadari nilai positif yang diberikan dari produk tembakau alternatif yang merupakan hasil dari pengembangan teknologi. Pemerintah harus mempunyai kerangka regulasi baru untuk produk tembakau alternatif sehingga menurunkan angka prevalensi perokok ," kata Idris.

Hasil riset Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018' memaparkan bahwa penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau
Inovasi Jadi Solusi Kurangi Dampak Bahaya Tembakau

Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.

Baca Selengkapnya
Benarkah Produk Tembakau Alternatif Jadi Penyebab Kanker? Begini Penjelasan Ahli Internasional
Benarkah Produk Tembakau Alternatif Jadi Penyebab Kanker? Begini Penjelasan Ahli Internasional

Kandungan utama yang terdapat produk tembakau alternatif adalah nikotin, yang selama ini dipersepsikan secara keliru sebagai biang keladi penyebab kanker.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo

Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha

Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Baca Selengkapnya
Tak Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok
Tak Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok

Banyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Selengkapnya
Tangguh Hadapi Ancaman Anomali Cuaca hingga Penyakit, Begini Cara BRIN Dorong Percepatan Produksi Tembakau di Indonesia
Tangguh Hadapi Ancaman Anomali Cuaca hingga Penyakit, Begini Cara BRIN Dorong Percepatan Produksi Tembakau di Indonesia

Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya