Pemerintah diminta hati-hati tetapkan harga baru BBM
Merdeka.com - Seiring kebijakan evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar setiap tiga bulan, pemerintah akan mengumumkan harga baru pada akhir Maret 2016. Pemerintah diminta hati-hati dalam menetapkan harga baru BBM tersebut yang berlaku untuk periode April-Juni 2016.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan penetapan harga untuk periode April-Juni 2016 tentu akan menggunakan rata-rata Mean of Plats Singapore (MOPS) periode 25 Januari-24 Maret 2016 dengan kondisi harga minyak dunia jatuh pada titik terendah.
"Akibatnya harga jual BBM akan jauh di bawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik. Pasalnya, tren harga minyak dunia justru sedang naik dibandingkan periode Januari- Februari," ujar Ferdinand di Jakarta, Rabu (16/3).
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Kapan Pertamina turunkan harga BBM? Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
BBM apa yang naik harganya? Kenaikan harga ini mencakup beberapa jenis bahan bakar seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX, sementara harga untuk Pertamax dan Pertalite tetap tidak mengalami perubahan.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 menyebutkan perhitungan harga dasar BBM menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.
Untuk harga BBM periode Januari-Maret 2016, formula yang digunakan adalah MOPS dan kurs rata-rata 25 September-24 Desember 2015. Hasilnya harga solar ditetapkan Rp 5.650 per liter dan premium non-Jamali Rp 6.950 per liter untuk Jamali sebesar Rp 7.050 per liter.
Menurut Ferdinand, jika pemerintah menurunkan harga BBM sesuai dengan rata-rata MOPS periode Januari-Maret 2016, belum tentu penurunan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah tidak punya instrumen di lapangan ketika harga BBM turun, maka harga-harga bahan pokok ikut turun, temasuk biaya angkutan," kata dia.
Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu murni harga pasar atau sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah. Karena mekanisme harga pasar dilarang konstitusi, pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah.
"Patokan harga juga jangan lagi menggunakan rata-rata MOPS akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ini lebih baik daripada kita mengacu pada MOPS," jelas dia.
Sistem harga flat, lanjut dia, dengan patokan harga ini ditentukan dengan komponen utama harga minyak mentah yang ditetapkan dalam APBN dan kurs rata-rata. Kemudian ditetapkan batas atas dan batas bawah sekitar 5-10 persen. Sepanjang fluktuasi harga masih berada di kisaran batas bawah dan atas maka harga tidak perlu dievaluasi.
Evaluasi harga hanya bisa dievaluasi apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan. Model ini lebih efektif dan lebih tepat agar tidak selalu timbul gejolak sosial akibat harga BBM.
"Semua keuntungan yang didapat Pertamina atau pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasinya," tegas Ferdinand.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, mengatakan formula harga BBM sudah diatur dalam Permen ESDM dan Kepmen ESDM. Tinggal kemudian, evaluasi dan penetapannya dilakukan bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan. "Prinsipnya harga saat ini adalah rata-rata dari sebelumnya berapapun itu periodenya," kata Komaidi.
Menurut Komaidi, untuk masyarakat dan dunia usaha tentu yang diharapkan adalah kepastian harga BBM. Untuk formula perhitungan harga tidak ada yang kaku, apalagi saat ini Indonesia sudah menjadi net importir dan tinggal menunggu waktu untuk menuju ke harga keekonomian.
"Asal harga BBM wajar sesuai prinsip ekonomi sudah baik bagi semuanya. Untuk masyarakat yang belum berdaya beli perlu dicarikan solusinya, tetapi tidak harus terus mempertahankan rezim subsidi BBM karena tidak baik dalam jangka panjang," ungkap dia.
Sementara itu, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Indonesia menambahkan kebijakan harga BBM sudah ditetapkan dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat harus menerima perubahan harga setiap tiga bulan.
"Karena sudah by formula, harus diterima turun dan naik. Jangan hanya mau turun saja," tegas Berly.
Menurut Berly, penetapan harga BBM setiap tiga bulan sudah optimal. Karena jika dilakukan setiap bulan, maka perubahan harga akan fluktuatif. Begitu juga jika ditetapkan enam bulan sekali, maka terlalu banyak akumulasi untung rugi yang harus disesuaikan.
"Kalau kelamaan periode-nya, sekali naik bakal diikuti lonjakan inflasi karena yang lain akan ikut menaikkan harga. Bisa dilihat inflasi Indonesia turun jauh sejak gunakan metode penyesuaian periodik," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berjanji akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara terkait potensi kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pemerintah akan menghitung secara cermat sebelum memutuskan kebijakan harga BBM.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga BBM miliknya selama beberapa bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKebutuhan akan dolar cukup tinggi untuk impor dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, konsumsi BBM hingga Mei 2024 juga masih terkendali. Bahkan, konsumsi BBM mengalami tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaPertamina ungkap alasan tidak menaikkan harga BBM.
Baca Selengkapnya