Pemerintah Diminta Lindungi Pekerja Pabrik Rokok Kecil dari Ancaman PHK
Merdeka.com - Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Joko Wahyudi meminta pemerintah untuk melindungi segmen rokok kretek menyusul adanya kebijakan yang membuat pelaku usaha kecil di segmen rokok kretek mulai resah. Permintaan tersebut disampaikan menanggapi keluhan pelaku usaha industri rokok, terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan batasan produksi SKT golongan 2 dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang.
Dia menilai, wacana ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di industri rokok, namun akan menciptakan dampak sosial ekonomi yang sangat besar dan mengancam puluhan ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bagaimana mungkin sebuah pabrikan yang memiliki modal besar dan merupakan salah satu pabrikan besar dunia ingin menaikkan batasan produksi sigaret kretek tangan golongan 2 yang tarif cukainya lebih murah? Ini jelas-jelas menguntungkan satu pabrikan besar asing saja, dan merugikan pihak lainnya," ucap Joko di Jakarta.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
Dia mengatakan, usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2 yang diajukan satu perusahaan besar asing ini akan menyebabkan 28.000 pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan 1 akan kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai sekitar Rp 1 triliun.
Dalam pandangan Joko, tanpa adanya kenaikan batasan produksi SKT golongan 2, para buruh linting telah menderita lantaran penurunan pangsa pasar SKT secara tajam dari 37 persen pada 2006 menjadi 17 persen pada 2018. Bahkan, pada 2019, sejumlah pabrikan SKT golongan 1 telah mengurangi jumlah produksinya, serta meliburkan puluhan ribu pelinting selama beberapa hari.
"Maka itu, kami berharap pemerintah tidak tunduk pada usulan pabrikan besar asing, yang hanya menyengsarakan buruh linting yang sudah terpuruk,” kata Joko.
Pemilik MPS di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Suluh Budiarto Rahardjo menambahkan, saat ini tenaga kerja yang terserap di wilayah Provinsi Yogyakarta sebanyak hampir 4.000 orang yang tersebar di empat MPS.
"Mereka pahlawan dan penopang bagi keluarganya. Kami sangat berharap pemerintah dapat memberlakukan aturan yang adil dengan tidak mengabulkan usulan batasan produksi SKT golongan 2," kata Budi.
Sementara itu Pemilik MPS Kramat, Tegal Jawa Tengah Junaidi Dahlan menjelaskan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan karena kebijakan ini menyangkut nasib ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok di segmen SKT.
"Kami berharap Pemerintah Daerah mendukung langkah kami dalam melindungi keberlangsungan usaha ke depan, sekaligus memberikan pandangan kepada pemerintah mengenai dampak ekonomi sosial yang terjadi apabila rencana kenaikan batasan produksi dilakukan," Jelas Junaidi.
Saat ini, jumlah tenaga kerja pelinting di Provinsi Jawa Tengah tercatat sekitar 15.000 orang yang tersebar di 12 MPS.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaIndustri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca Selengkapnya