Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta luncurkan beleid kelanjutan proyek reklamasi

Pemerintah diminta luncurkan beleid kelanjutan proyek reklamasi Reklamasi Teluk Jakarta. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hal itu berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengembang yang juga warna negara di Indonesia.

"Tidak boleh merugikan hak-hak konstitusional pengembang," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin di Jakarta, Senin (19/9).

Menurutnya, hak pengembang sebagai warga negara juga perlu diperhatikan oleh pemerintah, yakni berupa hak atas kepastian hukum. Untuk itu, langkah pemerintah untuk melanjutkan reklamasi merupakan keputusan yang tepat.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pendahulunya Rizal Ramli. Luhut menilai seluruh persoalan sudah selesai. Keputusan ini berlaku sejak 9 September 2016 dan pemerintah akan menerbitkan peraturan tertulis dua pekan kemudian.

Namun, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan reklamasi belum bisa dilanjutkan. Pengembang dianggap belum memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Irman menegaskan pengembang bisa saja tidak mengindahkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan reklamasi belum bisa dilanjutkan. Sebab, perwakilan pemerintah yang berwenang memutuskan sesungguhnya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau ada perbedaan pendapat antara Menteri Luhut dan Kementerian LHK itu urusan pemerintah sendiri, jangan malah jadi merugikan pengembang,” tegasnya.

Hingga saat ini belum ada kepastian secara formal soal pelanggaran yang dilakukan pengembang hingga akhirnya terbit moratorium proyek reklamasi. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo tetap ingin proyek reklamasi terus berjalan. Tapi, semua aturan dan tahapan harus dilalui sesuai undang-undang yang berlaku. "Tentu semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi," ujar Pramono.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, juga mendesak pemerintah lebih memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menghilangkan ego sektoral. Selama ini ego sektoral menjadi salah satu penghambat kepastian investasi.

"Ini perlu ada konsistensi pemerintah karena dalam satu kebijakan harus satu suara. Ini dalam satu kepentingan yang besar," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konflik Pulau Rempang Tak Hentikan Investasi, Warga Disiapkan Rumah Baru dan Kompensasi Rp1,2 Juta
Konflik Pulau Rempang Tak Hentikan Investasi, Warga Disiapkan Rumah Baru dan Kompensasi Rp1,2 Juta

Bahlil mengatakan kegiatan investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Diskusi Arah Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria Harapkan Program Terus Berlanjut
Diskusi Arah Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria Harapkan Program Terus Berlanjut

Kementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi Bakal Diberi Sertifikat Hak Milik
Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi Bakal Diberi Sertifikat Hak Milik

Pemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.

Baca Selengkapnya
Bahlil Klaim Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Tuntut 6 Kesepakatan Ini
Bahlil Klaim Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Tuntut 6 Kesepakatan Ini

Dalam diskusi tersebut menghasilkan 6 kesepakatan dari warga Rempang.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Janji Tak akan Bongkar Makam Leluhur di Pulau Rempang
Menteri Bahlil Janji Tak akan Bongkar Makam Leluhur di Pulau Rempang

Pemerintah terus berupaya agar warga Pulau Rempang bisa direlokasi.

Baca Selengkapnya
Soal Lahan IKN, Presiden Jokowi Ingin Utamakan Kepentingan Masyarakat
Soal Lahan IKN, Presiden Jokowi Ingin Utamakan Kepentingan Masyarakat

Jokowi dan para menteri langsung mengunjungi IKN guna menyelesaikan masalah lahan

Baca Selengkapnya
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari Pemerintah
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari Pemerintah

Pemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya