Pemerintah diminta luncurkan beleid kelanjutan proyek reklamasi
Merdeka.com - Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hal itu berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengembang yang juga warna negara di Indonesia.
"Tidak boleh merugikan hak-hak konstitusional pengembang," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin di Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, hak pengembang sebagai warga negara juga perlu diperhatikan oleh pemerintah, yakni berupa hak atas kepastian hukum. Untuk itu, langkah pemerintah untuk melanjutkan reklamasi merupakan keputusan yang tepat.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pendahulunya Rizal Ramli. Luhut menilai seluruh persoalan sudah selesai. Keputusan ini berlaku sejak 9 September 2016 dan pemerintah akan menerbitkan peraturan tertulis dua pekan kemudian.
Namun, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan reklamasi belum bisa dilanjutkan. Pengembang dianggap belum memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan dalam mengerjakan proyek tersebut.
Irman menegaskan pengembang bisa saja tidak mengindahkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan reklamasi belum bisa dilanjutkan. Sebab, perwakilan pemerintah yang berwenang memutuskan sesungguhnya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau ada perbedaan pendapat antara Menteri Luhut dan Kementerian LHK itu urusan pemerintah sendiri, jangan malah jadi merugikan pengembang,” tegasnya.
Hingga saat ini belum ada kepastian secara formal soal pelanggaran yang dilakukan pengembang hingga akhirnya terbit moratorium proyek reklamasi. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo tetap ingin proyek reklamasi terus berjalan. Tapi, semua aturan dan tahapan harus dilalui sesuai undang-undang yang berlaku. "Tentu semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi," ujar Pramono.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, juga mendesak pemerintah lebih memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menghilangkan ego sektoral. Selama ini ego sektoral menjadi salah satu penghambat kepastian investasi.
"Ini perlu ada konsistensi pemerintah karena dalam satu kebijakan harus satu suara. Ini dalam satu kepentingan yang besar," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil mengatakan kegiatan investasi tersebut diperlukan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut menghasilkan 6 kesepakatan dari warga Rempang.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya agar warga Pulau Rempang bisa direlokasi.
Baca SelengkapnyaJokowi dan para menteri langsung mengunjungi IKN guna menyelesaikan masalah lahan
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca Selengkapnya