Pemerintah diminta naikkan tarif cukai rokok putih dan impor
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk lebih memperhatikan pabrikan rokok kretek dibanding rokok putih atau impor. Menurutnya, rokok kretek lebih baik dari sisi serapan bahan baku lokal, penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Agus menyarankan agar rokok putih atau rokok impor dikenakan cukai tinggi sementara rokok kretek dikenakan cukai lebih rendah.
"Kalau negara mau melindungi harus ada disparitas cukai pengenaan cukai rendah bagi rokok kretek atau berbahan baku lokal dibandingkan dengan rokok putih, rokok berbahan baku impor," ujar Agus di Jakarta, Senin (17/4).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
Pernyataan Agus ini sekaligus menanggapi rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI beberapa hari lalu yang tidak melibatkan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) sebagai asosiasi yang memiliki anggota pembayar cukai terbesar (70 persen).
"Kalau tidak dibedakan, akan tergerus dari hulu ke hilir. Kretek ini kan, Indonesia banget. Ini sebenarnya peperangan korporat multinasional, untuk itu kami usul ada disparitas, khusus untuk rokok putih, berbahan baku impor, dikenakan cukai tinggi," tegasnya.
Agus mewanti-wanti lobi-lobi perusahaan multinasional yang notabene sudah mencaplok sejumlah pabrik rokok lokal untuk mempengaruhi kebijakan. Dia menegaskan, kementerian keuangan harus memberi dukungan nyata bagi produk rokok kretek dalam negeri.
Dia meminta pemerintah untuk tidak sungkan menerapkan kebijakan seperti Amerika yang melindungi rokok putih mereka. Meski WTO menetapkan bahwa pelarangan rokok kretek ke Amerika menyelahi aturan, namun Amerika tidak mematuhi, dengan dalih kepentingan industri dalam negeri.
"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika tidak mematuhi dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja hal serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran berpendapat, besaran cukai itu dasar ketetapannya dari APBN. Idealnya, harga rokok naik linier dengan inflasi, pertumbuhan dan faktor lain. Menurut Ismanu, setiap kenaikan di luar pertimbangan tersebut membuat beban industri nasional hasil tembakau (IHT) menjadi naik, hal ini berdampak kontra produksi.
"Faktor lain itu yang sulit diprediksikan. Sebab, ini bersifat kebijakan atas dasar kebutuhan keuangan Negara," kata Ismanu.
Mengenai penurunan penerimaan cukai di kuartal I, dikatakan Ismanu, lebih diakibatkan oleh kondisi perlambatan secara umum di hampir semua sektor usaha. Faktor lain, disebabkan oleh masih berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Ditegaskan Ismanu, pengertian adil itu bila pemerintah tidak mengorbankan pabrik lokal. Sebagaimana di Amerika, pemerintahannya jelas-jelas berpihak kepada industri lokalnya, yaitu ketika kretek sejak tahun 2010 dilarang masuk ke Amerika.
"Mudah-mudahan pemerintah Indonesia berani meniru sikap tegas Amerika yang melindungi industri lokalnya. Kalau berani itu pemerintah benar-benar menunjukkan Indonesia yang berdikari," pungkas Ismanu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca Selengkapnya