Pemerintah diminta naikkan tarif STNK dan BPKB bertahap
Merdeka.com - Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menyarankan pemerintah agar kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor dilakukan secara bertahap. Huda juga mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kenaikan tarif ini disebabkan faktor inflasi.
"Tarif baru ini presentasinya tinggi sekali, bahkan ada yang sampai 275 persen, untuk roda empat atau lebih. Harusnya peningkatan ini bertahap, tidak bisa seabreg 275 persen," kata Huda di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).
Pemerintah seharusnya membenahi jasa layanan pengurusan STNK, SIM hingga BPKB sebelum menaikkan tarif. Sebab, jika kenaikan tarif tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas layanan maka konsumen akan merasa dirugikan.
-
Gimana cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas BBM? Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong implementasi peningkatan kualitas BBM, seraya membatasi penyaluran BBM subsidi dengan kandungan sulfur tinggi seperti Solar dan Pertalite.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa pemerintah mempermudah akses BPNT? Proses pendaftaran kini menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan, sehingga memberikan solusi nyata bagi keluarga yang membutuhkan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
"Masalahnya harus diberikan peningkatan dari jasa layanan, bukan tarif ditingkatkan lalu ada jasa pelayanan. Apabila ada tarif tapi peningkatan stuck, maka konsumen dan pengguna kendaraan merasa tidak ada nilai tambah, itu kerugian dari konsumen," terangnya.
Buruknya pelayanan, kata dia, sudah dibuktikan masyarakat. Misalkan, saat mengurus surat di Samsat. Masalah ketepatan waktu, sulitnya pencetakan blangko hingga dugaan pungutan liar kerap menjadi sorotan dan jauh dari harapan masyarakat.
"Biaya ya kita tahu sendiri, ada biaya-biaya untuk mempercepat pengurusan, ketiga penurunan produktifitas dari hilangnya waktu, keempat perekaman data. Menurut saya itu sistemnya tidak terbangun sama sekali. Bayangkan SKCK itu kita harus berulang mendata di kepolisian," sambungnya.
Belum lagi, merujuk pada data dari Tranparency International Indonesia (TII) 2015, probabilitas suap di kepolisian masih relatif tinggi dibandingkan intitusi atau lembaga lainnya. Dengan dasar penilaian insiden, terjadi sebanyak 48 kejadian suap dalam 12 bulan terakhir.
"Data dari TII menyebutkan di survei presepsi konsumsi 2016, itu ada rata-rata di kepolisian probabilitas untuk menyuap itu sampai 40 persen, pada lembaga lainnya itu 25-30 persen. Ini kita pertanyakan juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Nota Keuangan RAPBN menyatakan peningkatan subsidi PSO bertujuan untuk memperbaiki pelayanan umum di sektor transportasi dan menyediakan informasi publik
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDengan pemantauan intensif dan pengelolaan standar operasional yang ketat, BUMN berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan umum.
Baca SelengkapnyaAgus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca Selengkapnya