Pemerintah Diminta Segera Terapkan Penggabungan Batasan Produksi Rokok
Merdeka.com - Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan penggabungan produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang.
Kebijakan ini akan membuat harga beberapa brand rokok milik pabrikan besar asing akan menjadi lebih mahal karena mereka harus membayar tarif cukai golongan satu, sehingga sehingga tidak mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama anak-anak.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo, menjelaskan harga rokok di masyarakat masih tergolong murah. Kondisi tersebut pun dimanfaatkan oleh para penerima bantuan sosial untuk membeli rokok.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana BRIN mendorong produksi tembakau? Salah satu upaya BRIN dalam melakukan percepatan produksi tembakau lokal adalah melalui pemuliaan tanaman agar tahan terhadap anomali cuaca hingga penyakit.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, 30 persen dana dari bansos digunakan untuk membeli rokok. Karena itu, Prijo meminta pemerintah tidak ragu untuk menggabungan batasan produksi SKM dan SPM.
"Kalau kita lihat kenyataan itu pasar dibanjiri dan dikuasai SKM, itu saja yang dinaikkan dulu. Tapi lebih baik digabungkan saja SPM dan SKM sehingga harga rokok naik," kata dia kepada wartawan, Minggu (21/7).
Menurut Prijo, pabrikan rokok selama ini berusaha menahan pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok. Di saat yang bersamaan, pabrikan terus memperbesar volume produksinya. Jika terus begini, Prijo menganggap pemerintah gagal mengontrol peredaran rokok karena akan mendorong terus bertumbuhnya perokok pemula.
"Kalau volume diperbesar tetapi harga terjangkau, jumlah perokok akan bertambah. Jadi lebih baik cukai rokok dinaikkan saja dengan penggabungan SKM dan SPM," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan pemerintah mendapatkan tantangan dalam menjalankan kebijakan batasan produksi. Produsen rokok SKM dan SPM menolak kebijakan tersebut.
Dia meneruskan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM akan memudahkan pengawasan. Semakin banyak golongan, semakin besar pula potensi terjadinya penyalahgunaan. Dengan kebijakan tersebut, para produsen yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.
"SKM golongan II dan SPM golongan II kita akan gabungkan. Kalau masuk kategori golongan I, bayar cukai golongan I, dan ini masih ada pertentangan dari produsen," tegas dia. Namun Rofyanto tidak menjelaskan siapa saja pabrikan yang menolak terhadap penggabungan batasan produksi SKM dan SPM.
Penggabungan batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Namun pada Desember 2018 lalu, Kemenkeu mengeluarkan PMK 156/2018 yang salah satu isinya menghapus Bab IV pada PMK 146/2017, yang mengatur tentang penggabungan batas produksi SKM dan SPM.
Sumber: Liputan6
Reporter: Septian Deny
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca Selengkapnya