Pemerintah diminta terapkan bea masuk tinggi untuk lindungi petani
Merdeka.com - Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan bea masuk tinggi untuk tembaku impor. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan para petani dalam negeri. Penerapan kebijakan itu dinilai tidak bertentangan dengan perjanjian internasional karena mengacu demi melindungi kepentingan nasional negara bersangkutan.
Menurutnya, setiap negara saat ini mendahulukan kepentingan nasional mereka, terutama sektor yang memberi dampak ekonomi signifikan, dalam setiap negosiasi regulasi perdagangan. Di Indonesia, tembakau yang ditanam petani ikut berkontribusi mendorong ekonomi. Salah satu instrumen perdagangan bebas yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan dalam negeri adalah Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT).
"Dalam konteks Indonesia, upaya pembatasan perdagangan tembakau dapat difokuskan pada isu impor tembakau. Adapun instrumen yang bisa digunakan yakni bea masuk (tarrif) yang tinggi pada impor tembakau," ucap Daeng di Jakarta, Selasa (30/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Mengapa tembakau Jember sangat penting bagi masyarakat? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Tembakau Jember memiliki nilai sejarah, budaya, ekonomi, serta sosial bagi masyarakat Jember dan sekitarnya.
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Bagaimana tembakau masuk ke Nusantara? Para penjajah bangsa Eropa membawa benih tembakau pada wilayah yang dijajahnya. Salah satunya adalah kawasan Nusantara. Diduga benih tembakau pertama kali dibawa ke Nusantara oleh bangsa Portugis.
Dia mengatakan, pemerintah bisa mengenakan bea masuk tinggi, dengan alasan perlindungan pada hak asasi petani dalam menanam tembakau yang sudah tergerus oleh produk impor dan juga alasan lingkungan hidup.
Daeng menjelaskan, TBT merupakan perjanjian dalam World Trade Organization (WTO) menyangkut pembatasan perdagangan atas dasar kepentingan nasional suatu negara. TBT berkaitan dengan promosi terhadap standar internasional, berkaitan dengan masalah kesehatan, lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Negosiasi dan pengaturan TBT dalam WTO, kata Daeng, meliputi seluruh produk pertanian dan industri, namun tidak termasuk di dalamnya isu sanitary dan phitosanitary karena telah diatur sebagai bentuk pembatasan perdagangan tersendiri.
Isu tembakau sendiri diakomodir dalam TBT sejak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di deklarasikan dan FCTC diadopsi oleh WTO. "Ini artinya, TBT dapat diberlakukan pada negara negara yang meratifikasi FCTC itu sendiri atau atau masih mungkin pada negara negara yang telah mengadopsi FCTC ke dalam UU negara tersebut."
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, pengenaan bea masuk tinggi untuk tembakau impor dimungkinkan, namun penerapanya perlu hati-hati. Ini berkaitan dengan aspek legal atau perjanjian internasional yang sudah diteken pemerintah Indonesia dengan negara lain. Termasuk dengan China yang notabene pemasok tembakau impor terbesar untuk Indonesia.
"Apalagi China importir utama. Yang ada malah China dan India diuntungkan karena mendapat peralihan impor dari Amerika Serikat, Turki dan negara lain yang terkena tarif tinggi," jelas Yustinus.
Pengenaan tarif bea masuk tinggi oleh negara baru dimungkinkan ketika dari sisi pasokan tembakau baik kualitas dan kuantitas sudah mencukupi. Namun, melihat kondisi Indonesia, terkesan ada dongeng seakan-akan pasokan tembakau melimpah padahal tidak berdasar data. "Secara gamblang, memang secara kualitas dan kuantitas ada keterbatasan dari pasokan tembakau lokal," tegasnya.
Sejalan Daeng, Yustinus setuju opsi terbaik saat ini adalah pemerintah mengedepankan perbaikan tata kelola sektor pertanian tembakau terlebih. Pemerintah mesti berkolaborasi, untuk memberikan pelatihan, memberi bibit berkualitas, membuka akses pinjaman keuangan untuk petani tembakau agar mampu meningkatkan produksi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca SelengkapnyaAdhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaTiga tim pemenangan calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 bersepakat memperhatikan nasib petani tembakau
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca Selengkapnya