Pemerintah Disarankan Hanya Beri Bantuan Subsidi Gaji ke Pekerja ini
Merdeka.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyarankan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja yang memang terdampak. Seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dan dipotong upahnya. Bukan peserta yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Menurut saya, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, yaitu pertama, seharusnya Pemerintah meberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotong upahnya," kata Timboel dalam tulisannya, Jumat (23/).
Dia menjelaskan, jika Pemerintah memberikan BSU Kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja rentan di Sijunjung? Melalui program tersebut hingga saat ini terdapat 23 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Sijunjung.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan lebih baik yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif. Nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.
Menurutnya, jika pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan disimpan di tabungan sehingga tidak dibelanjakan. Sementara bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan.
"Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Kedua, mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak.
"Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran," ujarnya.
Selanjutnya
Ketiga, pemerintah juga seharusnya bisa memberitahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU.
"Tentunya akan dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya," katanya.
Tentunya dengan mendatangi perusahaan atau mendapat laporan dari pekerja yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengupdate data pekerja di Sisnaker sehingga ke depan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja, tidak lagi hanya berharap dari data BPJS Ketenagakerjaan.
"Keempat, saya berharap Pemerintah memberikan BSU tidak hanya kepada pekerja formal yang terdampak tetapi juga kepada pekerja informal, seperti pekerja di mall-mall yang saat PPKM ditutup dan mereka tidak bisa bekerja. Tentunya dengan tidak bekerja maka upahnya akan dipotong atau malah tidak dibayarkan karena upah harian," jelasnya.
Selain itu, pemerintah bisa mendapatkan data penyewa di mal-mal sehingga bisa mendapatkan data pekerja di sana. Demikian juga dengan toko-toko yang ditutup karena PPKM Darurat sehingga pekerjanya dirumahkan, ini juga harus menjadi sasaran BSU. Termasuk juga pekerja online seperti ojek online, dan sebagainya yang memang terdampak PPKM Darurat tersebut.
Kelima, terkait dengan proses pemberian BSU yang disalurkan melalui nomor rekening, bila memang pekerja yang terdampak dan ditetapkan sebagai penerima BSU tidak memiliki nomor rekening, sebaiknya Pemerintah memiliki alternatif menyalurkannya via Kantor Pos dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
"Saya berharap Pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan BSU Ini sehingga BSU benar-benar tepat sasaran dan akan membantu pekerja yang terdampak atas adanya PPKM darurat," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca Selengkapnya