Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Disarankan Hanya Beri Bantuan Subsidi Gaji ke Pekerja ini

Pemerintah Disarankan Hanya Beri Bantuan Subsidi Gaji ke Pekerja ini BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Merdeka.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyarankan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja yang memang terdampak. Seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dan dipotong upahnya. Bukan peserta yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Menurut saya, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, yaitu pertama, seharusnya Pemerintah meberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotong upahnya," kata Timboel dalam tulisannya, Jumat (23/).

Dia menjelaskan, jika Pemerintah memberikan BSU Kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha.

Orang lain juga bertanya?

"Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak," tegasnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan lebih baik yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif. Nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.

Menurutnya, jika pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan disimpan di tabungan sehingga tidak dibelanjakan. Sementara bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan.

"Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Kedua, mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak.

"Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran," ujarnya.

Selanjutnya

Ketiga, pemerintah juga seharusnya bisa memberitahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU.

"Tentunya akan dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya," katanya.

Tentunya dengan mendatangi perusahaan atau mendapat laporan dari pekerja yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengupdate data pekerja di Sisnaker sehingga ke depan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja, tidak lagi hanya berharap dari data BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat, saya berharap Pemerintah memberikan BSU tidak hanya kepada pekerja formal yang terdampak tetapi juga kepada pekerja informal, seperti pekerja di mall-mall yang saat PPKM ditutup dan mereka tidak bisa bekerja. Tentunya dengan tidak bekerja maka upahnya akan dipotong atau malah tidak dibayarkan karena upah harian," jelasnya.

Selain itu, pemerintah bisa mendapatkan data penyewa di mal-mal sehingga bisa mendapatkan data pekerja di sana. Demikian juga dengan toko-toko yang ditutup karena PPKM Darurat sehingga pekerjanya dirumahkan, ini juga harus menjadi sasaran BSU. Termasuk juga pekerja online seperti ojek online, dan sebagainya yang memang terdampak PPKM Darurat tersebut.

Kelima, terkait dengan proses pemberian BSU yang disalurkan melalui nomor rekening, bila memang pekerja yang terdampak dan ditetapkan sebagai penerima BSU tidak memiliki nomor rekening, sebaiknya Pemerintah memiliki alternatif menyalurkannya via Kantor Pos dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

"Saya berharap Pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan BSU Ini sehingga BSU benar-benar tepat sasaran dan akan membantu pekerja yang terdampak atas adanya PPKM darurat," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi

Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera
Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya