Pemerintah dorong pemanfaatan sukuk bagi perkembangan pesantren
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah mendorong pemanfaatan investasi sukuk yang dapat menjadi modal pengembangan infrastruktur pesantren secara mandiri melalui pengelolaan aset wakaf melalui instrumen keuangan syariah.
Menurutnya, kunci penting keberhasilan sebuah pesantren adalah kesuksesan mengelola wakaf sehingga menjadi modal. Tidak saja untuk mengembangkan amal usaha dan pendidikan, dia berujar bahwa ini memberikan manfaat bagi pengembangan kesejahteraan insan pesantren.
"Dalam catatan saya, sejumlah pesantren sanggup mengelola wakaf produktif hingga mencapai omzet miliaran rupiah. Jika pengelola pesantren memanfaatkan investasi berbasis syariah yaitu sukuk maka pesantren dapat melakukan pembangunan infrastruktur lebih cepat," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/6).
-
Siapa yang dorong penguatan ekosistem keuangan syariah? Muliaman menyebut penguatan ekosistem keuangan syariah perlu didorong melalui kolaborasi seluruh stakeholders.
-
Kenapa hasil penjualan melon digunakan untuk membangun pondok pesantren? Uang yang dihasilkan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan pondok pesantren.
-
Kenapa BSI fokus pada kewirausahaan di pesantren? Santri memiliki hubungan erat dalam Islamic Ecosystem yang berkontribusi dalam menumbuh kembangkan pemberdayaan ekonomi di pesantren. BSI berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan ekonomi syariah sebagai instrumen ekonomi yang berperan besar mendorong ekonomi keumatan, salah satunya sektor UMKM yang berada di lingkungan pesantren.
-
Mengapa Fatayat NU mendorong literasi keuangan syariah? “Fatayat NU yang beranggotakan 10 juta perempuan muda berusia 25—45 tahun, telah aktif bergerak di berbagai bidang, termasuk keagamaan, ekonomi, dan sosial. Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Bagi kami, langkah ini dapat mendukung misi bersama dalam memberdayakan perempuan muda Indonesia, khususnya Sahabat Fatayat dalam meningkatkan pemahaman literasi dan inklusi keuangan Syariah di Indonesia,“ ujar Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).
-
Bagaimana Pasuruan ingin tingkatkan tata kelola keuangan? Gus Ipul juga berharap pada masa yang akan datang, tata kelola keuangan daerah di Pemkot Pasuruan semakin menuju arah peningkatan yang lebih baik.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Kementerian Keuangan mencatat pada 2015, jumlah tanah wakaf atau tanah yang disumbangkan untuk tujuan sosial di Indonesia mencapai 5 miliar meter persegi yang tersebar di 400.000 titik di seluruh Indonesia dengan nilai setara Rp 2.050 triliun.
Dengan nilai tersebut, melalui instrumen sukuk atau surat utang syariah, pengelola pesantren dapat melakukan perjanjian atau akad dengan BUMN diawasi oleh pengelola tanah wakaf atau nazir untuk melakukan pembangunan unit yang lebih bernilai bisnis seperti rumah sakit.
Setelah akad disepakati dan dana didapatkan melalui sukuk, maka pembangunan rumah sakit di atas tanah wakaf bisa dilakukan. Keuntungan operasional rumah sakitlah yang nantinya digunakan untuk membayar sukuk dengan skema bagi hasil antar kedua belah pihak.
"Jika potensi tanah wakaf dan sistem investasi sukuk dapat dilakukan maka pembangunan infrastruktur unit bisnis pesantren akan lebih cepat. Masyarakat sendiri telah menikmati hasil dari sistem investasi sukuk yang diterapkan pemerintah sejak 2013 dalam pembangunan infrastruktur," imbuhnya.
Kementerian Keuangan mencatat proyek infrastruktur yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada tahun anggaran 2017 tercatat sebesar Rp 16,76 triliun. Infrastruktur yang dibiayai menggunakan SBSN di 2017 terdiri dari 590 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
Rincian proyek yang dibangun dengan menggunakan dana bebas riba di 2017 antara lain 15 proyek infrastruktur perkeretaapian pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp 7,54 triliun. Kemudian 88 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian PUPR senilai Rp 4,69 triliun.
Selanjutnya, 188 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR yakni Rp 2,73 triliun. Lalu, 11 proyek embarkasi haji di Ditjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar Rp 424 miliar
Sementara tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 22,53 triliun untuk membiayai 587 proyek infrastruktur.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren.
Baca SelengkapnyaEPIKS mendorong peningkatan literasi, inklusi dan digitalisasi keuangan syariah khususnya di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBSI mengukuhkan kembali komitmennya dalam memperkuat ekosistem Islam di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Jawa Barat sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional bisa memaksimalkan potensi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaBI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3%
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren
Baca SelengkapnyaMenurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf
Baca SelengkapnyaSaat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah diminta mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah.
Baca SelengkapnyaOJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.
Baca Selengkapnya