Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Evaluasi Importir Terkait Penyelundupan Sampah Plastik di Impor Kertas

Pemerintah Evaluasi Importir Terkait Penyelundupan Sampah Plastik di Impor Kertas Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi terkait pengendalian sampah plastik di Kantornya, Jakarta. Rapat kali ini dihadiri sejumlah perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di temui usai rapat, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan rapat kali ini digelar menyusul adanya temuan limbah plastik dalam paket impor kertas bekas dari luar negeri yang ditemukan di Surabaya. Kondisi ini menjadi konsen pemerintah dalam memperketat dan dalami kebijakan dari ketentuan impor limbah plastik.

"Jadi kalau impor limbah plastik sudah jelas bahwa peraturan kita itu sudah ketat untuk memperbolehkan impor limbah non B3 limbah plastik masuk ke Indonesia. Tapi impor itu harus bentuk biji plastik, homogen sudah bersih dan itu nanti langsung jadi produk jadi tidak dijual di dalam negeri yang limbah diimpor tadi tapi langsung produk jadi, dan konten lokal harus capai 50 persen, jadi dari sana harus 50 persen dan tidak boleh berasal bercampur dari limbah B3," jelasnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (15/5).

Orang lain juga bertanya?

"Di Surabaya itu masuk ilegal, masuk membonceng impor limbah non B3 kertas, ternyata 30 persen (itu sampah plastik) katanya dari temuan di lapangan, jadi harus dievaluasi dari surveyor-nya. Memang garda terdepan di surveyor," sambungnya.

Vivien mengatakan, terkait impor sampah sendiri telah dilarang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah, dan tanpa residu.

Menurutnya limbah plastik sebelumnya sudah masuk dalam Konvensi Basel. Namun limbah plastik masuk dalam Annex IX yang dalam pengaturannya belum menyebutkan jenis limbah plastik yang bisa didaur ulang dan yang tak bisa didaur ulang.

Kemudian dalam amandemen Konvensi Basel yang diadopsi dalam sidang 29 April – 10 Mei 2019, limbah plastik mulai ditertibkan dengan mendetilkannya dalam Annex II, Annex VIII, dan Anex IX. Di mana, Annex II meliputi limbah plastik yang tercampur kayu, kain, dan lain-lain yang dilarang masuk ke negara Indonesia karena berkategori sampah yang dilarang dalam UU 18 tahun 2008.

"Ada perubahan di Annex II, VIII dan IX, Annex II terkait dengan tercampur sampah tidak boleh. Tapi itu kita udah atur di Undang-Undang Nomor 18 kan memang itu tidak boleh," katanya.

Kemudian, untuk Annex VIII merupakan limbah plastik yang terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) atau tercampur dengan limbah B3. "Annex VIII tercampur limbah B3 itu juga tidak boleh, itu sudah jelas kita atur dalam PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak boleh masuk Indonesia,” kata Rosa Vivien.

Selanjutnya, Annex IX yaitu limbah plastik yang bisa didaur ulang dan dibuat produk tertentu. Proses ekspor-impor limbah plastik dalam daftar itu tidak membutuhkan notifikasi. Sehingga dalam regulasi nasional Indonesia telah diatur namun lemah dalam pelaksanaan.

"Annex IX bisa di recycle amandeman itu ada yang bisa di recycle dan tidak butuh notifikasi untuk impornya. ini berjalan dengan Undang-Undang kita," imbuhnya.

Di samping itu, Vivien juga mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.

"Kemudian perintahnya Pertauran Menteri Perdagangan Nomor 31 harus segera direvisi," imbuhnya.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan untuk melakukan revisi permendag tersebut tentu saja perlu ada kajian bersama lebih lanjut. Sebab, kata dia perlu ada definisi jelas antara limbah non B3 plastik dengan sampah.

"Kita harus duduk bersama yang mana sampah yang mana limbah plastik. Tapi yang penting kalau sampah itu arahan Pak Menteri (Luhut) selama itu homogen plastik tidak masalah tapi kalau di situ ada kertas itu ada golongan sampah," katanya.

Dia menyebut Permendag yang berlaku saat ini juga sudah mengacu pada internasional dan tidak ada masalah. Namun dalam implementasinya tetap perlu petunjuk teknis kejelasan dalam rangka realisasinya.

"Petunjuk teknis nanti kita bicarakan apakah itu bisa turunan atau revisi Permendagnya bagaimana definisikan sampah dan limbah non B3-nya. kan ini ketentuanya limbah non B3 bukan sampah," tandasnya.

Diberikatakan sebelumnya, isu penyelundupan sampah plastik ini disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri di Indonesia.

Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30 persen dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Banjir Produk Ilegal, Satgas Bakal Selidiki Data Impor Tekstil dari China
Indonesia Banjir Produk Ilegal, Satgas Bakal Selidiki Data Impor Tekstil dari China

Satgas impor ilegal bentukan Kementerian Perdagangan akan menyelidiki data impor tekstil dari China.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Indonesia, Malaysia Jadi Negara Tempat Pembuangan Sampah Plastik Eropa
Bukan Cuma Indonesia, Malaysia Jadi Negara Tempat Pembuangan Sampah Plastik Eropa

Uni Eropa telah memulai dialog dengan Thailand, Malaysia dan Indonesia untuk mengatasi perdagangan limbah ilegal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tuntut Hentikan Ekspor Sampah, Aktivis Lingkungan Geruduk Konsulat Australia dan Jepang di Surabaya
FOTO: Tuntut Hentikan Ekspor Sampah, Aktivis Lingkungan Geruduk Konsulat Australia dan Jepang di Surabaya

Aktivis lingkungan mendesak kedua negara untuk berkomitmen menghentikan dan menangani permasalahan ekspor sampah ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
6 Fakta Surabaya Darurat Sampah, Bikin Lingkungan Kotor dan Bau Tak Sedap
6 Fakta Surabaya Darurat Sampah, Bikin Lingkungan Kotor dan Bau Tak Sedap

Pemkot) Surabaya mengklaim sampah plastik di wilayah setempat menurun. Namun, fakta menunjukkan bahwa sampah organik naik berkali-kali lipat.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi 'Importir' Nakal Beserta Jaringannya
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi 'Importir' Nakal Beserta Jaringannya

Siang bolong, Mendag Zulkifli Hasan menemui Jaksa Agung bahas soal importasi ilegal

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Mendag Bingung, Sudah Ada Satgas Tapi Barang Impor Ilegal Masih Menjamur
Mendag Bingung, Sudah Ada Satgas Tapi Barang Impor Ilegal Masih Menjamur

Zulkifli Hasan menganggap barang impor ilegal seperti kuman yang selalu muncul.

Baca Selengkapnya
Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan
Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air

Banjirnya impor ilegal di Indonesia menjadi penyebab lesunya produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya