Pemerintah harus hati-hati tetapkan cukai rokok, ini dampak buruknya
Merdeka.com - Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan tarif cukai rokok pada tahun fiskal 2018. Sebab, jika kenaikan cukai rokok terlalu tinggi di atas daya beli dapat membuat penerimaan negara di bidang ini tidak tercapai.
Enny mencontohkan, kenaikan tarif cukai rokok eksesif sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang pada 2016 menyebabkan produksi rokok turun sebesar 1,8 persen atau setara dengan 6 miliar batang, menjadi 342 miliar. Akibatnya, pada tahun itu, realisasi penerimaan cukai rokok menyentuh titik terendah, yaitu sekitar 97 persen dari target.
Padahal, sebelumnya, realisasi penerimaan cukai rokok selalu melampaui target. Bahkan pada tahun 2017, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,5 persen secara rata-rata tertimbang telah menyebabkan volume produksi rokok anjlok sebesar enam persen pada semester pertama.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
"Jadi, pemerintah harus memiliki perhitungan yang benar untuk meredam laju penurunan industri, demi menjaga stabilitas penerimaan negara yang berkelanjutan," kata Enny kepada para wartawan di Jakarta, Senin (28/8).
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu meminta Kementerian Keuangan untuk menunda kenaikan tarif cukai rokok yang dapat memukul industri hasil tembakau skala kecil hingga pabrikan besar.
"Dalam situasi seperti ini, menurut saya jangan dulu cukai dinaikkan, lebih baik ditunda dulu," ujarnya.
Pada tahun 2018, industri yang selalu menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3 persen, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok.
Willem mengatakan, pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di dalam pasar domestik. "Agar mereka yang sudah patuh mendapat keadilan. Bukannya malah mereka yang taat semakin ditekan dengan kenaikan tarif," ujarnya.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), produksi rokok legal turun 15 persen akibat perdagangan rokok ilegal.
Pemerintah memasang target penerimaan cukai rokok senilai Rp 148,2 triliun di dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8 persen dibandingkan dengan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 berdasarkan penghitungan basis penerimaan 11,5 bulan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaDari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca Selengkapnya