Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah harus tegas beri payung hukum dalam paket kebijakan

Pemerintah harus tegas beri payung hukum dalam paket kebijakan rosan roeslani. ©2015 kadin-indonesia.or.id

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan 12 paket kebijakan ekonomi guna menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian. Meski begitu, masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan deregulasi tersebut.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan paket-paket kebijakan tersebut adalah belum sempurnanya payung hukum yang tegas.

"Kadin juga memberikan masukan mengenai sejumlah hal yang belum sempurna, dan yang belum berjalan, serta belum adanya payung hukum. Beberapa hal yang sudah diumumkan pada 12 Paket Kebijakan itu ternyata belum jalan. Belum ada Perpres, belum ada Permen," kata Rosan di Jakarta, Selasa (28/6).

Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar pemerintah segera memberi payung hukum terhadap pelaksanaan paket kebijakan ini untuk mencegah terjadinya sengketa. Sehingga, jika ada masalah hukum bisa diselesaikan melalui kelompok kerja (pokja) Penanganan dan Penyelesaian Kasus.

"Sebab, pertama‎ sosialisasi kepada masyarakat internasional maupun masyarakat kita. Kedua, regulasi. Mana yang harus disempurnakan. Ketiga, implementasi di lapangan bagaimana," imbuhnya.

Pemerintah meresmikan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi guna memastikan 12 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan sejak 9 September 2015 dan yang akan diluncurkan bisa berjalan dengan baik. Mengingat paket-paket tersebut berguna untuk menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian.

Satuan Tugas (Satgas) ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi oleh tiga orang wakil ketua, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Tenaga Ahli Kantor Wakil Presiden Sofyan Wanandi.

Satgas ini dibagi menjadi empat kelompok kerja (pokja). Pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, diketuai oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan wakil ketua Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, diketuai oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan wakil ketua Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pokja III membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan wakil ketua Ekonom Senior Raden Pardede.

Dan Pokja IV yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan wakil ketua Staf Khusus Menpolhukam Purbaya Yudhi Sadewa. Seluruh tugas pokja-pokja ini dibantu sebuah Unit Pendukung dariKantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Sesmenko Lukita Dinarsyah Tuwo dan wakil ketua Deputi V Bidang Industri dan Perniagaan Edy Putra Irawady.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo

Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi

Program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya