Pemerintah harus tegas beri payung hukum dalam paket kebijakan
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan 12 paket kebijakan ekonomi guna menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian. Meski begitu, masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan deregulasi tersebut.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan paket-paket kebijakan tersebut adalah belum sempurnanya payung hukum yang tegas.
"Kadin juga memberikan masukan mengenai sejumlah hal yang belum sempurna, dan yang belum berjalan, serta belum adanya payung hukum. Beberapa hal yang sudah diumumkan pada 12 Paket Kebijakan itu ternyata belum jalan. Belum ada Perpres, belum ada Permen," kata Rosan di Jakarta, Selasa (28/6).
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Mengapa realisasi perlinsos Kemensos tahun 2023 rendah? 'Ini yang menjelaskan pada saat kami menjelaskan kenaikan 2 bulan pada bansos Kemensos mencapai cukup tinggi adalah akibat baseline 2023 dari bansos Kemensos pada bulan Januari—Februari yang memang waktu itu rendah akibat masih adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dan perbankan,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar pemerintah segera memberi payung hukum terhadap pelaksanaan paket kebijakan ini untuk mencegah terjadinya sengketa. Sehingga, jika ada masalah hukum bisa diselesaikan melalui kelompok kerja (pokja) Penanganan dan Penyelesaian Kasus.
"Sebab, pertama sosialisasi kepada masyarakat internasional maupun masyarakat kita. Kedua, regulasi. Mana yang harus disempurnakan. Ketiga, implementasi di lapangan bagaimana," imbuhnya.
Pemerintah meresmikan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi guna memastikan 12 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan sejak 9 September 2015 dan yang akan diluncurkan bisa berjalan dengan baik. Mengingat paket-paket tersebut berguna untuk menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian.
Satuan Tugas (Satgas) ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi oleh tiga orang wakil ketua, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Tenaga Ahli Kantor Wakil Presiden Sofyan Wanandi.
Satgas ini dibagi menjadi empat kelompok kerja (pokja). Pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, diketuai oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan wakil ketua Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.
Pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, diketuai oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan wakil ketua Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pokja III membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan wakil ketua Ekonom Senior Raden Pardede.
Dan Pokja IV yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan wakil ketua Staf Khusus Menpolhukam Purbaya Yudhi Sadewa. Seluruh tugas pokja-pokja ini dibantu sebuah Unit Pendukung dariKantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Sesmenko Lukita Dinarsyah Tuwo dan wakil ketua Deputi V Bidang Industri dan Perniagaan Edy Putra Irawady.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca Selengkapnya