Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah ingin buat aplikasi transportasi online, baik atau buruk?

Pemerintah ingin buat aplikasi transportasi online, baik atau buruk? Ilustrasi taksi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan berencana untuk membuat aplikasi transportasi online. Hal ini sebagai salah satu cara solusi setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dasar pembuatan aplikasi transportasi online pelat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki pemerintah.

Dalam aplikasi pelat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom. Nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator, namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan.

Orang lain juga bertanya?

"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujarnya.

Rencana ini pun mendapatkan berbagai tanggapan pro dan kontra. Seperti Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono menilai, rencana tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver online.

Sebab, menurutnya selama ini para driver untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, harus bekerja ekstra bahkan melebihi batas waktu kerja yang ditentukan.

"Semoga dengan hadirnya aplikasi pelat merah dapat membawa perubahahan untuk kesejahteraan driver online. Karena dua aplikasi yang ada saat ini, sangat mengekploitasi driver online. Untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, terkadang driver harus bekerja di atas 16 jam," kata Wiwit kepada merdeka.com, Minggu (16/9).

Selain Wiwit, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono mengatakan rencana tersebut merupakan langkah positif. Sebab, ini merupakan wujud tuntutan zaman yang ke depannya semakin membutuhkan kemajuan teknologi untuk mendukung operasional suatu alat transportasi.

Oleh karena itu, dia meminta secepatnya Kemenhub segera merealisasikan program transportasi online berbasis aplikasi secara bertahap mulai untuk taksi online terlebih dahulu. Namun, dalam penerapan tersebut pihaknya juga meminta adanya regulasi yang jelas untuk mendukung transportasi online.

Persatuan Penyelenggara Transportasi Online (PPTO) juga mendukung rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat aplikasi transportasi online. Hal tersebut dapat menjembatani kebutuhan tarif yang ideal, baik antara aplikator dan pengemudi transportasi online atau driver online.

"Fungsi kami sebagai badan hukum ini ya ditengah, yaitu sebagai operator. Jangan sampai driver ini diakali oleh aplikator. Oleh karena itu pertemuan ini diharapkan kami dapat dilibatkan dalam perumusan perundang-undangan," tutur Ketua Umum PPTO Aryo di Jakarta, Senin (17/9).

Menurut Aryo, selama ini pemerintah tidak secara inklusif mengajak badan hukum atau asosiasi transportasi online untuk diskusi mengenai masa depan driver. Melainkan, lanjut dia, hanya asosiasi-asosiasi tertentu saja yang turut berkontribusi dalam pengambilan keputusan.

Meski mendapatkan dukungan dan respon positif, rencana ini juga mendapatkan respon negatih. Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo menilai pemerintah tidak tepat mengoperasikan aatau mengakuisisi aplikasi taksi daring.

Terdapat usulan dan wacana agar pemerintah mengakuisisi atau mengoperasikan aplikasi taksi daring karena selama ini permasalahan tidak pernah selesai dengan peraturan menteri yang selalu diganti dan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pemerintah juga berencana menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Telkom dalam penyediaan teknologi informasi. Menurutnya, hal itu akan mengganggu bisnis dari Telkom sendiri karena Telkom sudah memiliki "core business"-nya masing-masing.

"Fungsi BUMN sebagai stabilisator dari perekonomian, kalau terjadi kartelisasi boleh, kalau tidak, enggak perlu. Mereka punya "core business" sendiri dan merekaa masih perlu pembenahan, nanti jadi enggak fokus dan hancur semua. Mereka belum bisa meningkatkan kinerjanya, ini yang perlu difokuskan," katanya dikutip Antara.

Selain itu, aplikasi daring saat ini tidak bersifat monopoli, sehingga tidak perlu diambil alih oleh pemerintah. Bambang menilai kondisi seperti ini masih bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas dan harus segera dikeluarkan yang baru.

"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada, dengan aturan tertentu, mereka butuh "back up" asuransi. Kalau tidak dilindungi asuransi, maka tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," tegasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Wacana Sistem Transportasi di IKN Nusantara: Ada MRT, Kereta Cepat dan Taksi Terbang
Wacana Sistem Transportasi di IKN Nusantara: Ada MRT, Kereta Cepat dan Taksi Terbang

Untuk taksi terbang, sejauh ini merupakan moda transportasi yang masih dalam tahap pengembangan, belum masuk dalam tahap komersialisasi.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Ojol Tak Boleh 'Minum' BBM Subsidi, Menteri Bahlil: Masa Usaha Disubsidi
Ojol Tak Boleh 'Minum' BBM Subsidi, Menteri Bahlil: Masa Usaha Disubsidi

Ojek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar.

Baca Selengkapnya