Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah

Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR RI. Salah satu kebijakan yang diusulkan yaitu pemerintah ingin mengatur perluasan pemanfaatan instrumen pembiayaan utang daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU HKPD ini akan ada tambahan skema pembiayaan syariah seperti sukuk daerah. Perluasan ini akan diarahkan untuk pembiayaan utang konvensional pinjaman daerah dan obligasi daerah.

"Akan ada tambahan skema syariah seperti sukuk sebagai perluasan skema pembiayaan utang konvensional yakni pinjaman daerah dan obligasi daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).

Orang lain juga bertanya?

Dalam payung hukum ini, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah. Namun tidak mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitas.

RUU ini juga akan menjadi regulasi yang membuat daerah bisa melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan. Misalnya melalui kerja sama badan usaha antar daerah dan pemerintah pusat. "Kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya," kata dia.

Harus diakui, kata Sri Mulyani, kebutuhan untuk pendanaan pembangunan di pusat dan daerah sangat besar. Bahkan lebih besar dari penerimaan negara. Sehingga pemanfaatan pembiayaan menjadi pilihan strategis.

"Pemanfaatan pembiayaan daerah yang diatur dalam undang-undang masih sangat terbatas dalam skema pembiayaan tradisional," kata dia.

Meskipun harus tetap dijaga sangat hati-hati. Untuk itu perlu adanya kewenangan untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Pemda telah diberikan kepercayaan untuk mendapatkan pengelolaan instrumen pembiayaan seperti pinjaman dan obligasi daerah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah

Pemerintah daerah diminta mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah.

Baca Selengkapnya
Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Industri perbankan syariah telah menunjukk.an kinerja dan ketahanan yang baik termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi

Baca Selengkapnya
Berkembang Pesat, Keuangan Syariah Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Berkembang Pesat, Keuangan Syariah Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

BI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3%

Baca Selengkapnya
Terbitkan Sukuk Tahap I Rp3 Triliun, Bank Syariah Indonesia Tunjuk BRI Danareksa Jadi Penjamin Emisi
Terbitkan Sukuk Tahap I Rp3 Triliun, Bank Syariah Indonesia Tunjuk BRI Danareksa Jadi Penjamin Emisi

Penjaminan emisi surat utang BRIDS berhasil mencatatkan kinerja yang baik dengan menempati posisi Top 3 League Table Bloomberg untuk Penjaminan Emisi.

Baca Selengkapnya
Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp800 Triliun pada 2025
Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp800 Triliun pada 2025

Kepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Yakin Zulkifli Hasan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo Gibran
Wapres Ma’ruf Amin Yakin Zulkifli Hasan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo Gibran

Ma'ruf Amin menyampaikan itu pada acara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini
Muhammadiyah Tiba-Tiba Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini

Segmen UMKM merupakan salah satu fokus utama BSI di dalam pengembangan ekosistem halal.

Baca Selengkapnya
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah

OJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.

Baca Selengkapnya