Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR RI. Salah satu kebijakan yang diusulkan yaitu pemerintah ingin mengatur perluasan pemanfaatan instrumen pembiayaan utang daerah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU HKPD ini akan ada tambahan skema pembiayaan syariah seperti sukuk daerah. Perluasan ini akan diarahkan untuk pembiayaan utang konvensional pinjaman daerah dan obligasi daerah.
"Akan ada tambahan skema syariah seperti sukuk sebagai perluasan skema pembiayaan utang konvensional yakni pinjaman daerah dan obligasi daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).
-
Bagaimana Mudharabah diterapkan di perbankan syariah? Sebagai lembaga intermediasi, bank syariah menerjemahkan prinsip-prinsip mudharabah klasik menjadi produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, sambil tetap mematuhi prinsip syariah.
-
Siapa yang dorong penguatan ekosistem keuangan syariah? Muliaman menyebut penguatan ekosistem keuangan syariah perlu didorong melalui kolaborasi seluruh stakeholders.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Bagaimana BSI tingkatkan inklusi keuangan syariah? BSI siap untuk bersama meningkatkan awareness dan aktivasi layanan perbankan syariah di lingkungan kampus yang dibangun dalam satu ekosistem, sehingga keberadaan bank syariah dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh civitas di Kampus FEB-UI yang berjumlah lebih dari 6.000 orang, termasuk 397 orang dosen serta sekitar 314 orang karyawan,' ujarnya.
Dalam payung hukum ini, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah. Namun tidak mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitas.
RUU ini juga akan menjadi regulasi yang membuat daerah bisa melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan. Misalnya melalui kerja sama badan usaha antar daerah dan pemerintah pusat. "Kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya," kata dia.
Harus diakui, kata Sri Mulyani, kebutuhan untuk pendanaan pembangunan di pusat dan daerah sangat besar. Bahkan lebih besar dari penerimaan negara. Sehingga pemanfaatan pembiayaan menjadi pilihan strategis.
"Pemanfaatan pembiayaan daerah yang diatur dalam undang-undang masih sangat terbatas dalam skema pembiayaan tradisional," kata dia.
Meskipun harus tetap dijaga sangat hati-hati. Untuk itu perlu adanya kewenangan untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Pemda telah diberikan kepercayaan untuk mendapatkan pengelolaan instrumen pembiayaan seperti pinjaman dan obligasi daerah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah diminta mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan syariah telah menunjukk.an kinerja dan ketahanan yang baik termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi
Baca SelengkapnyaBI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3%
Baca SelengkapnyaPenjaminan emisi surat utang BRIDS berhasil mencatatkan kinerja yang baik dengan menempati posisi Top 3 League Table Bloomberg untuk Penjaminan Emisi.
Baca SelengkapnyaKepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyampaikan itu pada acara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Baca SelengkapnyaSegmen UMKM merupakan salah satu fokus utama BSI di dalam pengembangan ekosistem halal.
Baca SelengkapnyaOJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.
Baca Selengkapnya