Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah janji urus tax holiday hanya beberapa menit

Pemerintah janji urus tax holiday hanya beberapa menit Menko Darmin Nasution. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan peraturan tentang tax holiday atau libur pajak sudah akan dikeluarkan akhir April 2018. Nantinya, proses pengajuan tax holiday hanya beberapa menit.

"Kalau kemarin perlu 5 hari untuk memutuskan dapat tax holiday atau tidak. Tidak lagi. Hanya perlu beberapa menit nanti akan terima. Akan keluar print out, Anda dapat," ungkapnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4).

"Walau nanti ada konfirmasi tertulis dari Menteri Keuangan karena yang namanya SOP di keuangan begitu, tapi itu bukan menentukan hanya mengkonfirmasi secara tertulis," sambung Darmin.

Dia menjelaskan, ketika investor memasukkan berkas nya, maka secara otomatis sistem akan mengidentifikasi jenis usahanya. Jika jenis usaha tersebut mendapat tax holiday maka pengusaha akan segera tahu.

"Kita punya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia) kita masukkan ke sistem. Dia akan masuk ke dalam sistem. Ketika investor apply ditanya Anda investasi di bidang apa. Kalau dia bilang industri x dan ada dalam sistem, kalau dia dapat sistem akan bilang betul. Ada juga pertanyaan berapa investasinya. Kalau investasi Rp 500 miliar itu paling rendah, sistem akan bilang anda dapat (tax holiday) 5 tahun," jelas dia.

Darmin mengatakan aturan pelaksana insentif fiskal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Meskipun begitu, pelaksanaannya masih menunggu aturan yang berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Sebenarnya tax holiday PMK sudah selesai dan keluar minggu kemarin. Tinggal operasional perlu peraturan dari BKPM. Jadi akhir bulan ini selesai," tutup dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya