Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam
Merdeka.com - Pemerintah, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, memutuskan untuk memangkas proses perizinan pertanahan. Proses perizinan yang rata-rata memakan waktu 70 hari, melalui skema pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemerintah akan pangkas secara signifikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan ada tiga tahap dalam perizinan lahan yakni permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.
Dalam proses permohonan, investor tidak perlu membawa kelengkapan persyaratan seperti yang selama ini dilakukan. Investor cukup datang ke badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan akan mendapat informasi dalam waktu 3 jam.
-
Kapan sertifikasi tanah jadi lebih cepat? Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana kemenko perekonomian menjalankan Reforma Agraria? 'Oleh karena itu deklarasi yang telah kita sepakati pada GTRA Summit 2023 Kabupaten Karimun ini dapat dilaksanakan dan diwujudkan,' tegas Menko Airlangga.
-
Apa yang Kementan lakukan untuk percepatan tanam? Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung.
-
Kenapa Kementan mendorong akselerasi tanam? Kebijakan akselerasi tanam ini sangat penting kita lakukan untuk menekan impor yang dilakukan akibat dampak el nino. Hari ini kita letakan pondasinya agar ke depan kita bisa swasembada,' ujar Mentan di Jakarta, Sabtu (18/11).
-
Kapan 'proses jangka pendek' digunakan? Kegiatan produksi jenis ini dilakukan dengan cara cepat dan langsung menghasilkan barang atau jasa bagi konsumen. Misalnya produksi makanan seperti roti bakar, gorengan, dan lain-lain.
"Sebelumnya 70 hari," ujarnya saat jumpa pers mengenai paket kebijakan ekonomi jilid III di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10).
Kedua, ialah persyaratan. Jika investor ingin mendapat izin hak guna usaha (HGU) maka pemerintah akan memberikan waktu selama 14 hari dalam melengkapi persyaratan. Setelah itu, dalam proses pengukuran, pemerintah akan menyelesaikan dalam waktu 12 hari untuk luas 200 hektare dan 20 hari untuk luas di atasnya.
"Sebelumnya pengukuran membutuhkan waktu 30 hari," tuturnya.
Ketiga, ialah perpanjangan izin. Di mana pemerintah cukup melakukan evaluasi dan audit lahan. Maka dari itu, pihaknya menjanjikan akan menyelesaikan proses perpanjangan untuk luas lahan 200 hektare selama 7 hari dan 14 hari untuk luas di atas itu.
"Sebelumnya perpanjangan membutuhkan waktu 70 hari," ucapnya.
Sementara, untuk izin Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah pangkas waktu pengurusan dari 50 hari menjadi 30 hari untuk luas lahan mencapai 200 hektare. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaProses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca Selengkapnya