Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam

Pemerintah janjikan pemberian informasi pertanahan dalam 3 jam Ferry Mursyidan Baldan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, memutuskan untuk memangkas proses perizinan pertanahan. Proses perizinan yang rata-rata memakan waktu 70 hari, melalui skema pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemerintah akan pangkas secara signifikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan ada tiga tahap dalam perizinan lahan yakni permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.

Dalam proses permohonan, investor tidak perlu membawa kelengkapan persyaratan seperti yang selama ini dilakukan. Investor cukup datang ke badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan akan mendapat informasi dalam waktu 3 jam.

"Sebelumnya 70 hari," ujarnya saat jumpa pers mengenai paket kebijakan ekonomi jilid III di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10).

Kedua, ialah persyaratan. Jika investor ingin mendapat izin hak guna usaha (HGU) maka pemerintah akan memberikan waktu selama 14 hari dalam melengkapi persyaratan. Setelah itu, dalam proses pengukuran, pemerintah akan menyelesaikan dalam waktu 12 hari untuk luas 200 hektare dan 20 hari untuk luas di atasnya.

"Sebelumnya pengukuran membutuhkan waktu 30 hari," tuturnya.

Ketiga, ialah perpanjangan izin. Di mana pemerintah cukup melakukan evaluasi dan audit lahan. Maka dari itu, pihaknya menjanjikan akan menyelesaikan proses perpanjangan untuk luas lahan 200 hektare selama 7 hari dan 14 hari untuk luas di atas itu.

"Sebelumnya perpanjangan membutuhkan waktu 70 hari," ucapnya.

Sementara, untuk izin Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah pangkas waktu pengurusan dari 50 hari menjadi 30 hari untuk luas lahan mencapai 200 hektare. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Permudah Dapatkan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Masyarakat Bisa Akses Lewat Website
Permudah Dapatkan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Masyarakat Bisa Akses Lewat Website

Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi

Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit

Proses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu

Jokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Berkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen
Berkat Program Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Tanah Meningkat Ribuan Persen

Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi "Saya Yakini Pak Prabowo Akan Mempercepat"

Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari

Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya