Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Jokowi Batasi Baja Impor Masuk RI Mulai 20 Januari

Pemerintah Jokowi Batasi Baja Impor Masuk RI Mulai 20 Januari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Pembatasan tersebut sebagai respons pemerintah terhadap keluhan pengusahaan baja terkait banyaknya sekali baja impor yang membanjiri Indonesia.

Pengendalian baja tersebut akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang.

"Sudah selesai Permendag 110 dan akan mulai berlaku 20 januari," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/1).

Menurut dia, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang sejak Desember 2018 lalu. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang. "Sudah diundangkan. Dan itu jadi sejak diundangkan 20 Desember dia berlaku satu bulan kemudian 20 Januari 2019," ungkapnya.

Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa mengendalikan sekaligus menahan gempuran baja impor dari luar negeri.

Diketahui, pada tahun 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55 persen. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 sendiri mencapai 14,2 juta ton.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mana impor baja mencapai 52 persen dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada tahun 2017 adalah sebesar 13,6 juta ton.

Sementara untuk tahun ini lanjut Oke, dirinya tidak bisa memastikan berapa angka impor baja yang akan masuk dengan aturan tersebut. Namun yang pasti, dirinya optimis aturan baru ini bisa menekan impor baja.

"Kita lihat itu kan tergantung. Kita enggak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Produsen Baja Nasional Siap Genjot Ekspor Non-Migas, Kini Sudah Rambah 20 Negara
Produsen Baja Nasional Siap Genjot Ekspor Non-Migas, Kini Sudah Rambah 20 Negara

Perusahaan telah mengekspor baja lapis sebagai bahan baku produk baja ringan struktural dan genteng metal untuk pembangunan rumah di Australia.

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya