Pemerintah Jokowi Diminta Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak E-Commerce, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Namun demikian, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meminta pemerintah Jokowi-JK untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan aturan tersebut. Sebab, dari sisi perpajakan, aturan ini dianggap akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengungkapkan bahwa pemberlakuan PMK tentang pajak e-commerce ini bisa menjadi halangan bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, PMK ini tidak sama sekali mempermudah UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah akan membebani.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Kenapa UMKM penting untuk pertumbuhan ekonomi? UMKM seperti IniTempe yang digagas oleh Benny memang penting untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Tak tanggung-tanggung, UMKM memberikan sumbangan 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Mengapa Kemendag fokus pada UMKM? “Pertemuan AEM-Plus Three menyoroti perkembangan implementasi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three (APT) 2023--2024 dan laporan akhir Proyek Riset APT untuk menjembatani kesenjangan digital pada UMKM.
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Bagaimana TEMU mengancam UMKM? Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, aplikasi asal China ini juga merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan idEA, terdapat 1.765 pelaku UKM tersebar di 18 kota Indonesia. Dari hasil tersebut, 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah dikatakan masuk usaha menengah.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka (UMKM) bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," kata Untung dalam konferensi pers di, Kantornya, Jakarta, Senin (14/1).
Untung mengakui pemberlakuan PMK 120 ini memang akan menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek. Namun seketika itu pula pemberlakuan tanpa pandang bulu ini juga diduga akan menyurutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjuang untuk bertahan.
"Kita khawatir akan menjadi halangan cukup serius orang mengurungkan niatnya untuk berusaha. Buat mereka, apalagi yang belum teredukasi," katanya.
"Pajak penting kita sadar. Bahwa kita terbuka pajak digenjot, karena rasio pajak kita masih kecil. Tapi kita melihat ketika berbicara pajak, tidak dalam waktu jangka pendek. Tapi harus diliat jangka panjang," tambah Untung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya menginginkan pemerintah kembali melakukan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. "Untuk itu mari kita bersama-sama mencari agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan harapan pertumbuhan ekonomi dari UMKM jangka panjang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca Selengkapnya