Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Jokowi Siapkan Aturan Pelengkap Neraca Komoditas

Pemerintah Jokowi Siapkan Aturan Pelengkap Neraca Komoditas Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi sedang menyiapkan berbagai aturan pelengkap yang bakal mengatur mengenai neraca komoditas. Adapun aturan yang sedang dalam penyusunan tersebut ditujukan memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, Supriadi menjelaskan, PP 28/2021 masih sangat baru, sehingga belum diketahui proses implementasinya.

“Perangkat kebijakan lainnya tentang neraca komoditas sedang disiapkan oleh kementerian/lembaga lainnya,” ungkap dia, Senin (8/3).

Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.

Neraca komoditas tersebut utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri.

Berdasarkan Kebutuhan Industri

Nantinya, penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.

"Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi," tulis Presiden Joko Widodo dalam beleid yang ditandatangani 2 Februari 2021 tersebut.

Semangat Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mengharmonisasi peraturan lintas Kementerian sebagai upaya meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan, di mana sebanyak 51 aturan pelaksanaan telah disahkan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim sebelumnya mengatakan, keberadaan neraca komoditas merupakan upaya mendorong pertumbuhan industri agar memiliki peran lebih besar dalam perekonomian nasional.

Di saat yang sama, neraca ini juga menjadi langkah pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.

"Sampai saat ini ketersediaan bahan baku di dalam negeri masih belum dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan produksi industri, yang pada kondisi normal tumbuh sekitar 5 persen per tahun," kata Rochim.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Sangat Optimis Swasembada Pangan 2 Tahun ke Depan
Pemerintah Prabowo Sangat Optimis Swasembada Pangan 2 Tahun ke Depan

Target realisasi swasembada pangan dimajukan dari awalnya tahun 2028 menjadi 2027.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Makanan dan Minuman Siap Saji Bisa Kena Cukai, Dirjen Bea Cukai Masih Tunggu Kajian
Aturan Baru Makanan dan Minuman Siap Saji Bisa Kena Cukai, Dirjen Bea Cukai Masih Tunggu Kajian

Askolani mengatakan pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh soal pemberian cukai pangan olahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024

Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya