Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Jokowi wajibkan pengusaha susun struktur dan skala gaji

Pemerintah Jokowi wajibkan pengusaha susun struktur dan skala gaji ilustrasi jurnalis. ©shutterstock/wellphoto.com

Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pegawai. Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2017 bagi seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah. Bagi pengusaha yang melalaikan instruksi pemerintah ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Peneliti senior MUC Tax Research Institute, Kiki Amaruly Utami, menegaskan kewajiban sosialisasi stuktur dan skala upah ke pekerja, maka pekerja juga akan mendapatkan jaminan dan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya.

"Sementara bagi pengusaha, dia bisa melihat posisinya di market dan kedepannya akan berpengaruh langsung ke kesejahteraan karyawan," tutur Kiki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/8).

Dia melanjutkan penyusunan stuktur dan skala upah sudah lazim diterapkan di luar negeri, terutama oleh perusahaan multinasional. "Bagi pemerintah tentu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mengenai standar upah yang akan diterimanya," ujar Kiki.

Melalui kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. "Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan," jelasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerjanya paling lambat 23 Oktober 2017.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok.

Kriteria pengusaha yang ditentukan dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 meliputi individu, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak lain, yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja atau buruh. Kriteria pengusaha ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu

Andi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen

Jokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Jawab Sindiran Anies Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu
VIDEO: Jokowi Jawab Sindiran Anies Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu

Kenaikan upah akan dilakukan secepatnya, karena peraturan sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya