Pemerintah Jokowi wajibkan pengusaha susun struktur dan skala gaji
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pegawai. Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2017 bagi seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah. Bagi pengusaha yang melalaikan instruksi pemerintah ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Peneliti senior MUC Tax Research Institute, Kiki Amaruly Utami, menegaskan kewajiban sosialisasi stuktur dan skala upah ke pekerja, maka pekerja juga akan mendapatkan jaminan dan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
"Sementara bagi pengusaha, dia bisa melihat posisinya di market dan kedepannya akan berpengaruh langsung ke kesejahteraan karyawan," tutur Kiki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Dia melanjutkan penyusunan stuktur dan skala upah sudah lazim diterapkan di luar negeri, terutama oleh perusahaan multinasional. "Bagi pemerintah tentu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mengenai standar upah yang akan diterimanya," ujar Kiki.
Melalui kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. "Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerjanya paling lambat 23 Oktober 2017.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok.
Kriteria pengusaha yang ditentukan dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 meliputi individu, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak lain, yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja atau buruh. Kriteria pengusaha ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah akan dilakukan secepatnya, karena peraturan sudah dikeluarkan.
Baca Selengkapnya