Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Kaji Pembedaan Pelat Nomor Motor dan Mobil Listrik

Pemerintah Kaji Pembedaan Pelat Nomor Motor dan Mobil Listrik Jokowi jajal motor listrik gesits. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) otomotif mengusulkan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik dibedakan dengan kendaraan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Ini dimaksudkan agar memudahkan identifikasi motor dan mobil listrik.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, usulan ini bisa dimasukan sebagai insentif non fiskal yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Sehingga nantinya, petugas bisa membedakan kendaraan listrik yang nanti bisa diberikan insentif seperti bebas parkir.

"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan pelat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Budi, usulan tersebut juga bisa jadi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Usulan ini pun diakuinya, juga diadopsi dari beberapa negara.

"Perbedaan pelat nomor, kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong," tutur dia.

Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan hal ini dan berdiskusi kembali terkait dengan usulan perbedaan pelat nomor tersebut. Nantinya pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian lembaga termasuk juga kepada Kakorlantas.

"Saya akan rapat lagi. Pelat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," pungkas dia.

Meurujuk pada Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2002, warna TNKB dasar hitam dan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan bermotor perseorangan atau sewa. Selanjutnya untuk warna dasar kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum, dasar merah tulisan putih untuk dinas pemerintah. Kemudian warna dasar putih tulisan biru diperuntukan korps diplomatik negara asing dan terakhir dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan perdagangan bebas.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: SRUT Sebut Total Kendaraan Listrik di Indonesia Baru Mencapai 133.225 Unit
FOTO: SRUT Sebut Total Kendaraan Listrik di Indonesia Baru Mencapai 133.225 Unit

Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.

Baca Selengkapnya
Cara Mengecek Nomor Rangka Motor dengan Metode Online atau Manual
Cara Mengecek Nomor Rangka Motor dengan Metode Online atau Manual

Posisi nomor rangka motor bisa berbeda tergantung pada tipe dan merek kendaraan

Baca Selengkapnya
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik

Langkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.

Baca Selengkapnya
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar konversi motor dari BBM ke listrik, dan Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar konversi motor dari BBM ke listrik, dan Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta

Insentif ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya

Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Baca Selengkapnya
Transisi ke Kendaraan Listrik, Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Percepat Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Transisi ke Kendaraan Listrik, Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Percepat Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Adopsi kendaraan listrik di Indonesia membutuhkan dukungan pembangunan ekosistemnya termasuk kebijakan yang berpihak dan fasilitas catu daya baterainya.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia

Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Selengkapnya
Simak! Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Simak! Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya

Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya

Baca Selengkapnya
Cara Cek Nomor Rangka Motor Secara Online atau Manual
Cara Cek Nomor Rangka Motor Secara Online atau Manual

Posisi nomor rangka motor bisa berbeda tergantung pada tipe dan merek kendaraan

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya