Pemerintah Kaji Pembedaan Pelat Nomor Motor dan Mobil Listrik
Merdeka.com - Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) otomotif mengusulkan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik dibedakan dengan kendaraan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Ini dimaksudkan agar memudahkan identifikasi motor dan mobil listrik.
Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, usulan ini bisa dimasukan sebagai insentif non fiskal yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Sehingga nantinya, petugas bisa membedakan kendaraan listrik yang nanti bisa diberikan insentif seperti bebas parkir.
"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan pelat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jakarta, Rabu (2/10).
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
Menurut Budi, usulan tersebut juga bisa jadi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Usulan ini pun diakuinya, juga diadopsi dari beberapa negara.
"Perbedaan pelat nomor, kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong," tutur dia.
Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan hal ini dan berdiskusi kembali terkait dengan usulan perbedaan pelat nomor tersebut. Nantinya pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian lembaga termasuk juga kepada Kakorlantas.
"Saya akan rapat lagi. Pelat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," pungkas dia.
Meurujuk pada Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2002, warna TNKB dasar hitam dan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan bermotor perseorangan atau sewa. Selanjutnya untuk warna dasar kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum, dasar merah tulisan putih untuk dinas pemerintah. Kemudian warna dasar putih tulisan biru diperuntukan korps diplomatik negara asing dan terakhir dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan perdagangan bebas.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaPosisi nomor rangka motor bisa berbeda tergantung pada tipe dan merek kendaraan
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca SelengkapnyaInsentif ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaAdopsi kendaraan listrik di Indonesia membutuhkan dukungan pembangunan ekosistemnya termasuk kebijakan yang berpihak dan fasilitas catu daya baterainya.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaSyarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Baca SelengkapnyaPosisi nomor rangka motor bisa berbeda tergantung pada tipe dan merek kendaraan
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya