Pemerintah kaji penurunan pajak UMKM sebesar 0,25 persen
Merdeka.com - Pemerintah berencana menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,25 persen dari omzetnya. Di mana, saat ini, UMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan pajak tersebut. Namun, dia menegaskan sasaran utama pemerintah melalui rencana revisi tersebut adalah untuk meningkatkan ketaatan UMKM dalam membayar pajak.
"Itu masih didiskusikan. jadi tunggu saja, prinsipnya adalah membuat UMKM tingkat ketaatannya lebih baik," ujar Suahasil saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/8).
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa Lazada memberikan potongan komisi untuk UMKM? Program khusus ini dihadirkan agar bisa mendukung UMKM Indonesia, terutama yang ingin berjualan di Lazada dan mengembangkan usahanya dengan memberikan kemudahan, termasuk investasi awal yang sangat terjangkau.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Mengapa Kemendag fokus pada UMKM? “Pertemuan AEM-Plus Three menyoroti perkembangan implementasi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three (APT) 2023--2024 dan laporan akhir Proyek Riset APT untuk menjembatani kesenjangan digital pada UMKM.
Suahasil mengatakan UMKM merupakan bagian perekonomian Indonesia yang cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah ingin UMKM masuk dalam sistem perpajakan.
"UMKM bagian ekonomi yang cukup besar. kita ingin mereka bisa klaim kami taat pajak, itu bagaimana caranya tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak," jelas Suahasil.
Suahasil menambahkan regulasinya sendiri sampai saat ini terus dibahas. Nantinya, bukan hanya tarif yang akan dicantumkan dalam regulasi tersebut tetapi juga objek pajak dan jenis pajaknya.
"Bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif tapi jenis pajaknya, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran kredit perbankan UMKM hingga 30 persen sulit tercapai karena berbagai faktor. Sebab, ekspansi bisnis UMKM kini tengah melemah.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaJika pelaku UMKM bisa merekrut satu sampai tiga saja tenaga kerja, maka itu sudah cukup untuk menjawab tantangan Tingkat Pengangguran Terbuka.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya