Pemerintah kaji wajibkan Premium kembali ada di tiap SPBU
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan merevisi aturan terkait kewajiban adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium untuk disediakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia. Tujuan dari revisi ini dalam menyukseskan program BBM satu harga.
"Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja seperti dikutip Antara di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Revisi tersebut terkait dengan Perpres 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha. Jika aturan tersebut direvisi untuk memenuhi program BBM satu harga, maka penugasan Premium di tiap SPBU harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa BPH Migas imbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? 'Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Sebelumnya, PT Pertamina menjelaskan hilangnya Premium di 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa, Madura dan Bali.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium di total SPBU disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) yang telah menggolongkan premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai 'bahan bakar umum', layaknya pertamax seris.
Artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah Premium di luar Jawa, Madura dan Bali.
"Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU di antaranya memang belum ada premium," ungkap Iskandar.
Selain itu, rekomendasi dari konsumen pun menjelaskan, bagi yang sudah pakai Pertalite rata-rata tidak bakal kembali ke Premium. "Pertalite ternyata tarikannya dirasa lebih kencang dan juga lebih hemat konsumsinya dari Premium," ucapnya.
Berdasarkan data, peningkatan Pertamax itu tinggi, sebanyak 32 persen. Menurutnya juga sempat lesu, SPBU penjualan dex hanya 50 liter, setelah habis tidak ada penambahan lagi.
"Ini memang akan kami 'support' konsumsi untuk angkutan umum sekitar 7 persen, 92 persen untuk komersial, 80 persen untuk mobil pribadi," jelasnya. Dalam diskusi tersebut, Komisi VII sempat mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan Premium.
Padahal Premium merupakan BBM yang disubsidi dan ada penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjelaskan beberapa alasan terkait.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaProduk baru itu nantinya mulai ada di tiga SPBU Jakarta, pada 17 Agustus, dengan spesifikasi berupa bahan bakar solar 50 part per million (ppm).
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaTak hanya SPBU Pertamina, dan Shell yang mengalami kenaikan harga, harga BBBM di SPBU BP AKR mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaHarga BBM jenis Revvo 90 kini ditawarkan seharga Rp11.995 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp12.990 per liter.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di seluruh SPBU Indonesia per 1 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMelansir dari laman resmi BP AKR, jenis BBM BP 92 kini dibanderol Rp12.290 per liter dari Rp13.450 per liter atau turun Rp1.160 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaMasukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca Selengkapnya